Menurutnya, peristiwa telat bayar itu baru pertama kalinya terjadi. Sehingga dia mempertanyakan kinerja Pemda Subang. “Rotasi mutasi harus jadi alasan untuk kinerja. Rotasi mutasi salah satunya karena kinerjanya buruk,” jelasnya.
Sementara itu, Wabup Subang belum bisa memberikan keterangan ketika dihubungi pukul 19.00, kemarin.
Ketua DPRD Subang, Narca Sukanda ketika diminta pendapatnya atas keterlambatan pembayaran ini belum bisa memberikan keterangan. Dia akan memberikan keterangan kepada Pasundan Ekspres, Rabu (8/1).
– Bupati Subang Keluarkan Perbup No 84 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penundaan Pembayaran Belanja Langsung pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Baca Juga:Jembatan Cijunti, Jalan Penghubung Dua Desa Sering AmbrolKiriman 600 Unit Truk Bikin Tempat Penampungan KCIC Overload
– Pengusaha tidak menerima alasan penundaan pembayaran karena alasan waktu dan likuiditas.
– Pengusaha menilai Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Subang cacat hukum.
– Integration Forum Desak DPRD Subang melakukan hak interpelasi. (ysp/vry)