Rekrut Tenaga Kerja dari Luar Daerah
SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnamkertrans) Kabupaten Subang peringatkan salah satu perusahaan di Subang yang melakukan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah. Hal itu diketahui setelah sempat viral di media sosial terkait perekrutan tenaga kerja tersebut.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Bina Penta TKI) Disnakertrans Subang, Agus Gunawan mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib melapor saat membuka lowongan pekerjaan ke Disnakertrans. Hal itu sesuai dengan Keppres no 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan dan surat edaran Bupati Subang. “Semua perusahaan harus mematuhinya, tapi mereka tetap membandel. Kami mengecam salah satu pabrik yang ada di Kabupaten Subang yang merekrut tenaga kerja dari luar daerah dan mempostingnya di media sosial sehingga menjadi viral dan cibiran netizen,” ungkap Agus kepada Pasundan Ekspres, Rabu (8/1).
Dia menyebut setaiap perusahaan atau pabrik tidak bisa sembarangan merekrut tenaga kerja dari daerah lain. Pasalnya, jika sembarangan akan berdampak besar terhadap warga sekitar yang tidak memiliki pekerjaan. “Jika merekrut tenaga kerja dari luar, pastinya masyarakat sekitarnya tidak akan berkerja,” ujarnya.
Baca Juga:Caina Tambakmekar jadi Unggulan BUMDesPadat Karya Normalisasi Kali Mataram
Pihaknya pun sudah memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan yang berada di Kecamatan Purwadadi tersebut. Hal itu agar tidak melakukan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah. “Ini bisa memicu reaksi masyarakat, karena pabrik tersebut membuka lowongan di media sosial untuk masyarkat di luar Subang,” ucapnya.
Kepala Seksi Bina Penta TKI Disnakertrans Subang, Ivan Rahmat Maulana mengatakkan perusahaan pabrik harus melaporkan adanya lowongan pekerjaan tersebut. Hal itu agar masyarkat yang belum bekerja dan ingin bekerja bisa mengetahuinya. “Informasi lowongan kerja sangat penting, agar masyarakat bisa tahu ada perekrutan sehingga tidak terkesan sembunyi-sembunyi,” katanya.(ygo/sep)