SUBANG-Penundaan pembayaran proyek tahun anggaran 2019 sudah diprediksi sejak November 2019. DPRD menyayangkan Pemkab Subang tidak melakukan langkah antisipasi.
Sementara pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengatakan, penundaan pembayaran itu karena ada penundaan dana bagi hasil oleh Kementerian Keuangan.
Menyikapi kondisi ini, DPRD mengajukan hak interpelasi yang dimotori Golkar, Nasdem dan Gerindra. Jika kompak, dari tiga parpol itu sebanyak 21 anggota dewan yang menandatangani usul hak interpelasi. Hak anggota DPRD untuk bertanya kepada Bupati Subang perihal kasus tersebut.
Baca Juga:32 Hektare Sawah Terendam Banjir461 Pelamar CPNS Tak Lolos Administrasi
Dalam dokumen yang diterima Pasundan Ekspres, hak interpelasi yang diajukan tidak hanya perihal tunda bayar proyek, tapi DPRD pun akan mempertanyakan rotasi mutasi 259 pejabat eselon II-IV yang dilakukan pada Jumat (3/1) lalu.
“Intinya DPRD tetap akan bersama-sama dengan eksekutif untuk mnyelesaikan permasalah ini secepatnya. Sehingga tidak merugikan pihak ketiga karena hutang ini dasarnya wajib dibayar. Tinggal mencari mekanisme pembayarannya seperti apa. Karena hutang ini tidak tercantum dalam APBD, padahal sudah diketahui ada gejala tidak terealisasi target pendapatan dari tanggal 6 November. Sehingga keluarlah Perbup, ditambah turun surat Menkeu tanggal 3 Desember, berarti kan sudah bisa diprediksi jauh-jauh hari,” ungkap Wakil Ketua DPRD Elita Budiarti, Kamis (8/1).
Seharusnya lanjut Elita, tim TAPD secepatnya memasukan hutang dalam APBD di 2020, agar bisa dilakukan parsial dan bayar. Sehingga tidak heboh seperti saat ini. Selain itu kata Elita, hal ini terjadi karena tidak ada keterbukaan dengan pihak DPRD.
“Mungkin ada yang lupa kalau DPRD itu bagian dari pemerintahan daerah. Di mana salah satu fungsinya adalah budgeting dan controlling,” tambahnya.
Hanya saja kata Ketua DPD Golkar Subang itu, saat ini tidak perlu mencari siapa yang salah, yang penting selesaikan secepatnya. Tapi ia menegaskan, interpelasi tetap jalan karena hal itu tidak akan menghalangi dan menghambat penyelesaian masalah.
“Hak interpelasi tidak perlu dibesar-besarkan, itu cuma hak anggota DPRD buat bertanya dan itu tidak diartikan atau dipolitisasi koalisi atau oposisi. Ini adalah hak juga kewajiban kami untuk mengajukan hak interpelasi. Tujuannya untuk membantu bupati agar kedepan pengelolaan keuangan dilakukan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.