Di dalam kitab kuning itu sudah tercover seluruh ilmu agama dan pengetahuan yang bisa saja setara dengan ilmu pengetahuan yang diajarkan di sekolah umum, sehingga memang sepantasnyalah lulusan atau ijazah pesantren disetarakan dengan ijazah layaknya sekolah umum tanpa syarat dan ketentuan.
Sehingga percepatan kaderisasi ulama semakin bisa dilakukan. Saya yakin para Kyai hebat di Majelis Masyayikh sudah memiliki formula mengenai kurikulum pesantren ini.
Ibu Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan tentang pembentukan 2000 BLK di pondok pesantren.Hal ini saling berkorelasi dengan pembahasan mengenai UU No 18/2018 ini.
Selanjutnya mungkin akan ada PR turunan dari UU No 18 Tahun 2019 ini yang harus lebih rinci diatur dalam peraturan-peraturan di bawahnya, seperti peraturan pemerintah, dan lain-lain. Karena dalam UU No 18 Tahun 2019 ini juga mengamanahkan agar pemerintah segera melahirkan peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan Peraturan Menteri Agama sebagai derivasi turunan dari UU No 18/2019 ini.
Semoga dari turunan UU No 18 Tahun 2019 ini, selanjutnya akan dibentuk badan khusus yang mengelola mengenai Pesantren.(*)