Mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang deklarasi anti Radikalisme, Sabtu (11/1/). Deklarasi digelar di sela-sela kegiatan Seminar Nasional yang bertajuk “Tantangan dan Strategi Negara Indonesia Menghadapi Radikalisme Ditinjau dari Hukum Positiv” di Hotel Swiss Bellin. Turut hadir sejumlah pejabat diantaranya Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar, perwakilan Pemkab Karawang, TNI dan Polri.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Buana Perjuangan M Zaelani mengatakan, paham Radikalisme dan Intoleransi telah menjadi ancaman nyata dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, konflik antara elemen masyarakat akibat isu SARA terjadi di beberapa daerah menimbulkan kerugian materil, kerusakan harmoni sosial, dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga:Xenia Seruduk Rumah di Tengah Malam, Pengemudi Mabuk MirasReynhard S, Kaum Nabi Luth dan Jiwa yang Sehat
Dikatakannya, sulit dibantah diantara kelompok radikal terdapat anasir yang mengimpikan dan memperjuangkan untuk mengganti NKRI yang berlandaskan ideologi Pancasila dengan dasar agama versi mereka.
“Padahal sebelumnya, para pendiri negara ini memahami bahwa Indonesia yang berpenduduk majemuk merupakan kenyataan yang harus disyukuri, sehingga bersepakat membentuk NKRI dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai alat pemersatu,”katanya.
Dijelaskannya, dalam deklarasi anti radikalisme tersebut Fakultas Hukum UBP Karawang menyatakan berpegang teguh pada posisi masyarakat berbangsa dan bernegara kesatuan NKRI, yaitu Pancasila sebagai Ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia,UUD 1945 serta semangat Bhineka Tunggal Ika, bertekad mempersiapkan serta membentuk generasi akademik yang memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, demokrasi, jujur berkeadilan dengan menjungjung tinggi nilai-nilai etika, HAM, kemajemukan kerukunan persatuan dan kesatuan bangsa yang berwawasan Nusantara. Menolak organisasi dan aktivitas berorientasi dan berafiliasi dengan gerakan radikal terorisme yang betentangan UUD 45 dan peraturan UU.
“Mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme,terorisme atau idielogi yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 45,”tegasnya.
Sementara Kaprodi Fakultas Hukum UBP, Garry Gagarin Akbar, SH.,MH mengatakan, kegiatan seminar bertujuan untuk membangun pemahaman di kalangan pemuda mengenai adanya penetrasi dan infiltrasi paham radikalisme di masyarakat.
“Situasi demikian berpotensi menimbulkan anti kebhinekaan dan sikap intoleran yang merusak harmoni sosial, stabilitas politik dan mengancam kelangsungan kehidupan berbangsa, bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”ujarnya.