Dorong Lakukan Perubahan Parsial
SUBANG-Wacana hak interpelasi yang bergulir di DPRD soal ketidakmampuan Pemkab Subang dalam membayar proyek mendapat tanggapan, tak terkecuali dari PDIP Subang.
Ketua DPC PDIP Subang Maman Yudia S.Pd menyebut, PDIP telah menyampaikan sikap melalui fraksinya di DPRD soal bergulirnya wacana hak interpelasi tersebut.
Maman menyebut, PDIP dengan tegas menolak hak interpelasi. Sesuai sikap PDIP sedari awal yang mengusung proporsional kontruktif, permasalahan penundaan pembayaran bisa diselesaikan oleh Pemerintah Daerah tanpa harus melalui jalan hak interpelasi.
“Tidak ada urgensinya soal hak interpelasi itu pada rakyat. Kami tegas menolak hak interpelasi. Sikap PDIP juga sudah kami sampaikan melalui fraksi,” ujarnya pada Pasundan Ekspres
Bahkan, Maman mendukung langkah Pemda untuk menyelesaikan permasalahan itu melalui manajemen pemerintahan yang responsif serta melalui cara-cara lain agar ditemui solusi. “Kami yakin ada solusi lain yang bisa diambil Pemda dengan cepat dan tepat menyikapi penundaan pembayaran proyek tahun 2019 itu,” ucap Maman.
Baca Juga:Pengakuan Utang Bisa jadi Dasar Perubahan APBD 2020Kisah Hani dan Anaknya yang Selamat dari Robohnya Rumah saat Hendak Tidur
Hal serupa juga dilakukan Fraksi PKS DPRD Subang, yang memilih menyatakan sikap tidak akan menggunakan hak interplasinya, karena berpendapat hak interpelasi bukan suatu solusi.
Ketua Fraksi PKS DPRD Subang Asep Hadian saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, Fraksi PKS mengambil sikap dengan menyatakan tidak akan menggunakan hak interpelasi. “Pandangan Fraksi PKS, hak interpelasi bukanlah solusi untuk menghadapi permasalahan tunda bayar yang terjadi saat ini,” katanya.
Asep menghormati rekan-rekan Fraksi DPRD lainnya, yang berbeda pandangan mengenai hak interpelasi. Hak interpelasi membutuhkan proses politik. Seperti paripurna, pandangan dan lainnya, sementara yang menjadi permasalahannya berkaitan dengan tunda pembayaran.
Asep berpendapat, daripada menggunakan hak interpelasi lebih baik mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk segera menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) No 84 tahun 2019 yang sudah dibuat. Salah satunya adalah menerbitkan surat pengakuan hutang dari pemerintah daerah dan mendorong untuk melakukan perubahan parsial secepatnya, sesuai dengan mekansime peraturan perundang-undangan. “Kami dari Fraksi PKS DPRD Subang lebih mendorong kepada pemda, segera menjalankan Perbup dan menerbitkan surat pengakuan hutang. Lakukan perubahan parsial, dari pada mengunakan hak interpelasi,” ungkapnya.