Apa yang dikatakannya, sebagai simbol keprihatinan atas tata kelola keuangan Pemda Subang yang dinilai buruk. Menurutnya, ketidakmampuan membayar di tahun 2019 seharusnya bisa diantisipasi sejak Desember dengan memasukan ke APBD 2020.
“Kita ini sudah otonomi daerah, jangan sampai tidak mampu mengelola keuangan daerah,” ujarnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Subang, H Tatang Kusnandar mengaku prihatin atas persoalan ini. Pemda Subang telah disclaimer dua kali. Kemudian terjadi gagal bayar di tahun 2019. Padahal Pemda Subang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2018. “Sudah WTP kok bisa terjadi hal seperti ini?,” katanya.
Sekretaris Komisi II DPRD Subang, H Wahar mengatakan, kondisi keuangan di tahun 2019 mengalami defisit sehingga tidak bisa melakukan pembayaran. Sementara itu untuk melakukan pembayaran ke pihak ketiga bisa menggunakan anggaran parsial di tahun 2020.
Baca Juga:Kisah Hani dan Anaknya yang Selamat dari Robohnya Rumah saat Hendak Tidur5.000 Transaksi Jiwasraya Diduga Investasi Menyimpang
Anggota Komisi II DPRD Subang, Lutfi Isror menambahkan, pada tahun anggaran 2019 Pemda Subang mengalami defisit sebesar Rp122 miliar. “Defisit itu karena memang pendapatan kurang dari pembelanjaan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Subang, Elita Budiarti mengatakan, Bupati Subang harus segera mengakui hutang kepada pihak ketiga dalam bentuk surat keputusan. Surat keputusan pengakuan hutang itu menjadi dasar melakukan perubahan APBD 2020 untuk membayar hutang ke pihak ketiga.
“Kami meminta Bupati segera mengeluarkan surat keputusan pengakuan hutang kepada pihak ketiga,” ungkap Elita.
Dia mengatakan, penerbitan surat keputusan pengakuan hutang itu merupakan saran dari Kemendagri. Pimpinan DPRD sendiri mengaku sudah ke Kemendagri. Saran itu masih bersifat lisan.
“Hari Senin (13/1) Pemda akan ke Mendagri untuk melakukan konsultasi. Kami minta ke Pemda agar saran dari Mendagri secara tertulis,” ujarnya.
Elita menuturkan, setelah ada jawaban tertulis dari Kemendagri maka Pemda harus segera membuat surat keputusan pengakuan hutang. Kemudian setelah itu, Pemda menyampaikan kepada DPRD untuk melakukan perubahan APBD 2020.
Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) Kabupaten Subang, Aip Saefulrohman mengatakan, perubahan hanya bisa dilakukan ketika bertambah atau berkurangnya APBD sebesar 50 persen.
Sehingga ketika perubahan hanya dengan alasan membayar hutang, itu tidak bisa dilakukan perubahan. Sebab hutang hanya sebesar Rp43 miliar. Tidak menambah atau mengurangi APBD hingga 50 persen.