Sebaliknya, para korban mengaku menjadi korban perkosaan setelah dibawa ke apartemen dan meminum minuman alkohol yang telah diberi obat bius. Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut mengatakan korban perkosaan mengalami trauma dan sebagian mencoba bunuh diri. Meskipun suatu perbuatan dilakukan atas dasar ikhlas tetapi jika perbuatan tersebut mengandung unsur dosa maka tetap kena hukum agama atau Negara. Kasus ini oleh kepolisian Manchester masih dikembangkan terus meskipun vonis hukuman telah dijatuhkan. Masih banyak pengaduan tapi masih dirahasiakan karena polisi punya banyak media pengaduan termasuk yang mereka sebut sebagai Portal Insiden Besar Publik saat ini. Dan kini polisi Indonesia melalui markas besarnya berusaha menelusuri rekam jejak criminal Reynhard di tanah air, untuk mengetahui apakah predator seks tersebut juga beroperasi di Indonesia.
Kasus ini tak hanya di Inggris dan Indonesia, namun juga seluruh dunia, lewat berbagai media bahkan di media cetak atau Koran di inggris ditempatkan sbg berita utama di halaman depan, dan ada unggahan di media social yang menunjukkan identitas korban perilaku penyimpangan seks tersebut. Ini benar-benar menjadi tamparan keras bagi bangsa Indonesia dan akan berimbas bagi pelajar Indonesia yang melanjutkan studi di inggris. Kasus ini menunjukkan bahwa mereka yang termasuk dalam jenis (LGBT) memang nyata ada di sekitar kita, dan jumlahnya semakin meningkat.
Seperti gunung es, yang muncul di permukaan hanya sedikit sedangkan yang tersembunyi di bawahnya lebih besar/banyak namun sulit terdeteksi. Sejak zaman Nabi Luth, perilaku seks menyimpang ini memang sudah ada. Namun yang mengkhawatirkan adalah kenyataan bahwa semakin hari jumlahnya semakin meningkat dan memprihatinkan. Mereka tampil secara vulgar tidak hanya di tempat tertutup misal di salon kecantikan atau ruang tetapi sudah berani di jalan umum di beberapa kota di Indonesia. Ketika Kapolres Aceh utara , dua tahun yang lalu tepatnya februari 2018 menggelandang belasan pria transgender yang di lima salon kecantikan kemudian melakukan penggundulan terhadap mereka , maka terjadilah pro dan kontra karena cara pandang yang berbeda. Ketika kita menggunakan kaca mata agama tentu tindakan itu dapat dibenarkan tetapi bila yang digunakan kacamata hak azasi manusia, tentu akan terjadi perbedaan, itulah kenyataan yang menunjukkan bahwa memerangi perbuatan yang melampui batas ternyata sangat sulit dan rumit. Bukankah hal tersebut sudah diingatkan saat Alloh swt hendak menciptakan manusia sebagai khalifah di bumi.