SUBANG-Upaya mengantisipasi tunda bayar proyek yang kini ramai diperbincangkan sebenarnya sudah diantisipasi oleh Pemkab Subang.
Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati No 84 tahun 2019 pada 26 November lalu. Di dalamnya mengatur mekanisme penundaan pembayaran belanja langsung. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Perbup itu belum berlaku. Bupati Subang H Ruhimat meminta dilakukan sejumlah revisi. Mengingat masih ada kekurangan cantolan dasar hukum.
Tapi Bagian Hukum Pemkab Subang Yoyon enggan berkomentar lebih lanjut terkait revisi Perbup. “Mohon maaf sebaiknya konfirmasi dulu ke BKAD,” ujar Yoyon saat dikonfirmasi.
Baca Juga:HUT GAN Ke 2 Gagas Program Desa BersinarJalan Tol Harapan Rakyat
Padahal Perbup itu sangat penting. Sebab mekanisme selanjutnya akan diterbitkan SK Bupati yang mengatur pengakuan hutang. Hal ini akan menjadi dasar dalam pengajuan perubahan APBD.
Dalam pertemuan di DPRD minggu lalu, Kepala BKAD H Syawal belum bersedia merinci dan menjawab polemik tersebut. Ia berdalih, akan menjelaskan secara resmi kepada DPRD. Sejumlah pejabat Jumat (10/1) juga sudah melakukan konsultasi dengan BPKP Jabar.
Belum juga diterbitkannya SK Bupati tentang Pengakuan Hutang mendapat respons dari Ketua DPD Nasdem Eep Hidayat. “Apanya yang harus direvisi. Isinya sudah bagus. Kalau harus banyak revisi akan menempuh proses panjang. Ini menunjukkan Pemkab mengalami kekalutan,” ujar Eep.
Padahal menurut Eep, kondisi tunda bayar ini merupakan hal yang biasa dalam mekanisme menjalankan pemerintahan. Hanya saja, Pemkab khususnya bagian Pengelolaan Keuangan tidak cermat mengatasinya.
“Kabupaten lain pernah ada yang seperti Subang karena hal ini adalah kejadian biasa saja. Hanya kalau kabupaten lain cepat antisipasi langsung dimasukan ke dalam APBD, maka Januari tahun anggaran berikutnya pun sudah bisa dibayarkan dan selesai,” tandas Eep.
Masalahnya di Subang, lanjut Eep, pemkab tidak cepat tanggap, malahan hanya membuat Perbub, padahal kata dia, kalau dianggarkan dalam APBD sudah selesai.
“Hal lain ada kemungkinan ditegor bupati dan memberikan jawaban yang mengenakan bupati. Namun menjadi blunder seperti tadi, revisi perbub yang kemungkinan penetapan utang dilakukan oleh masing-masing kepala SKPD yang malahan akan menjadi blunder,” tambah Eep.(red)