SUHANG-Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membagikan 929 sertifikat hasil program redistribusi tanah di Kecamatan Pusakanagara, Selasa (13/1). Pembagian sertifikat akan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil hari ini (red).
Kepala BPN Kab. Subang Joko S menyebut, pembagian sertifikat tersebut akan dilakukan pada warga di 4 Kecamatan yakni Kec. Pusakanagara, Pusakajaya, Compreng dan Dawuan. “Pusakanagara ada 3 desa, Pusakajaya ada 3 Desa, Compreng dua desa dan Dawuan 2 desa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pembagian Sertifikat tanah itu berasal dari kegiatan redistribusi tanah dalam program reforma agraria. Ada 2180 bidang pada tahun 2019 yang berhasil disertifikatkan dari 4 Kecamatan tersebut. “Kegiatan penseritifikatan tanah dilakukan pada tahun 2019 lalu melalui redistribusi tanah. Alhamdulillah tercapai,” jelasnya.
Baca Juga:90 Persen ASN Wanita Dominasi Gugat CeraiFKGUI Teliti Desa Cibingbin untuk Baksos
Lalu, pada tahun 2020 ini, BPN Subang juga menargetkan untuk melakukan pensertifikatan tanah sebanyak 5000 bidang. “kita targetkan tahun ini 5000 bidang yang disertipikatka dari tanah eks hak erpacht, eigendom atau yang sesuai dengan objek reforma agrarian,” ucapnya.
Selain itu, dengan kegiatan ini, Kepala BPN Subang berharap, tanah yang sudah disertifikatkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan atas hak, sertifikat tersebut dapat dijadikan modal usaha. “Melalui redistribusi tanah, petani penggarap yang dulunya tidak punya tanah, kini bisa memiliki tanah dan sertifikatnya dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha,” ucapnya.(ygi/sep)