Bisa Digunakan untuk Akses Permodalan Usaha
PUSAKANAGARA– Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil serahkan sertifikat tanah program reforma agraria melalui redistribusi tanah di Alun-alun kec. Pusakanagara Selasa (14/1). Penyerahan dilakukan pada warga di 4 Kecamatan dengan total 2180 bidang.
Menteri Sofyan Djalil mengatakan pensertitpikatan tanah merupakan program nasional yang dilakukan oleh Kementrian ATR/BPN. Tujuanya kata Menteri, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan sebagai aset bagi masyarakat yang bisa digunakan untuk keperluan modal.
“Selama ini masyarakat kita karena tidak punya sertifikat terpaksa menggunakan lembaga keuangan non-formal untuk permodalan,” ujarnya.
Baca Juga:Pemdes Sindangsari Jaring Aspirasi Desa Lewat MusrenbangdesMobil Pengangkut Benang Terguling di Jalur Pantura
Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan masyarakat yang selama ini menggarap tanah Negara, diakui haknya secara hukum dan terhindar dari konflik agrarian. Selain itu, sertifikat juga bisa menjadi akses bantuan permodalan bagi perbankan BUMN maupun BUMD.
“Tapi juga harus dihitung kalau mau pinjam, meminjam itu untuk keperluan jangan dirasakan perlu, harus diukur betul,” jelasnya.
Sementa itu, Bupati Subang H. Ruhimat menyebut, pemberian sertifikat pada masyarakat ini menjadi momentum bagi kepastian hukum masyarakat yang selama ini menggunakan tanah tersebut namun belum bersertifikat.
“Terimkasih pada Pak Menteri, pada BPN. Mudah-mudahan ini jadi tonggak untuk mewujudkan masyarakat Subang yang Jawara,” ucap Bupati Ruhimat.
Usai membagikan sertifikat di Kec. Pusakanagara, Rombongan Menteri serta Forkopimda Subang bertolak menuju Pelabuhan Patimban untuk meninjau perkembangan proyek tersebut. (ygi)