SUBANG-Sekda Subang, Aminudin tidak bisa menyebutkan kapan pelaksanaan pembayaran hutang ke pihak ketiga atas pekerjaan di tahun 2019. Saat ini Pemda masih melakukan konsultasi dengan Mendagri untuk mendapat masukan.
“Saya tidak menargetkan tanggal berapa, tetapi secepatnya,” ungkapnya di Kantor Bupati Subang, Senin (13/1).
Dia mengatakan, untuk membayar ke pihak ketiga bisa saja menggunakan anggaran parsial, anggaran perubahan ataupun ada alternatif lain setelah mendapat petunjuk dari Mendagri. “Yang penting kita bisa membayar,” ujarnya.
Sekda pun memohon maaf atas keterlembatan pembayaran ini. “Pada kesempatan ini saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, dan mohon menunggu mudah-mudahan secepatnya dibayarkan,” jelasnya.
Baca Juga:Dampak Aktivitas Galian C Ilegal, Banjir dan Longsor hingga Polusi UdaraKecamatan Cipeunduey Diharapkan Lebih Maju
Karena keterlambatan pembayaran ke pihak ketiga, Pemda Subang, kata Sekda, tetap akan memperhatikan akibat dari keterlambatan itu yaitu bunga bank dan denda. “Mereka (pengusaha) juga punya kewajiban terhadap bank,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda mengaku heran alasan pemerintah pusat menunda pembayaran dana transfer di tahun 2019. Akibat pusat tidak transfer, Pemda Subang hingga kini memiliki hutang kepada pihak ketiga. “Mengenai alasan tunda bayar itulah yang tengah kami konsultasikan ke Mendagri, ada apa, kenapa sampai seperti ini. Hari ini kedua kalinya konsultasi,” ujarnya.
Pada tahun 2018, Pemda Subang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Sehingga menjadi tanda tanya Sekda, ada apa pusat menunda pembayaran padahal Pemda telah WTP. “Kita ini sudah WTP, ada sebetulnya, sehingga dana transfer itu tidak full,” ujarnya.
Sekda Subang, malah mengaku khawatir karena persoalan hutang ke pihak ketiga ini membuat Subang meraih opini disclaimer. “Saya pikir sedikit ada khawatir (disclaimer),” ujarnya.
Terpisah, Fraksi NasDem menyoroti penundaan bayar dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (13/1). Anggota Fraksi NasDem, Fajar Trengginas mengatakan, ada cukup waktu untuk memasukan hutang di tahun 2019 ke dalam APBD 2020.
“Namun sangat disayangkan tidak terpikirkan dengan cermat oleh Pemerintah Kabupaten Subang. Dan akibatnya menjadi sesuatu yang debatable dalam penganggarannya. Sementara Kemendagri engga memberikan pendapat tertulis sehingga ketika tidak tertulis kami pandang sebagai pendapat personal, bukan kelembagaan,” ujarnya.