SUBANG-Bupati Subang akan membayar hutang ke pihak ketiga sebesar Rp43 miliar maksimal tanggal 31 Januari 2020.
“Sudah bisa dibayar sebelum 31 Januari,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Rabu (15/1).
Dia mengatakan, membayar hutang tersebut melalui perubahan parsial. Pemda hanya cukup memberitahukan kepada pimpinan DPRD Subang.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri kita hanya cukup memberitahukan ke pimpinan DPRD,” ujarnya.
Baca Juga:Polda Jabar Dalami Hibah Bansos KBBLima Pabrik Padat Karya Tumbang
Sementara itu untuk membayar hutang ini menggunakan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk dana tak terduga tahun 2020 sebesar Rp 30 miliar dan ada pengurangan belanja tidak langsung sebesar Rp13 miliar.
Atas kejadian tunda bayar ini, setelah pulang umroh Bupati langsung mengumpulkan seluruh kepala dinas dan camat agar kejadian ini tidak terulang pagi ini.(ysp/man)