SUBANG-Pemda Subang mencanangkan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal tersebut disampaikan ke DPRD Subang pada rapar paripurna Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dibahas oleh panitia khusus.
Sekda Subang, H Aminudin mengatakan proses pengelolaan perizinan dan non perizinan kaitannya dengan investasi mulai dari tahap permohonan sampai kepada penerbitan dokumen izin dilakukan dalam satu tempat. “Dengan menganut prinsip-prinsip kesederhanaan, transparansi, akuntabilitas serta menjamin kepastian waktu serta adanya kejelasan prosedur,” ungkapnya dalam menjawab pandangan fraksi-fraksi di ruang sidang paripurna, Selasa (14/1).
Dia mengatakan terkait dengan prinsip pelayanan terpadu satu pintu dimana dinas teknis berada pada satu tempat, sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor PM.05.02.09/KEP.423-DPMPTSP tentang Penetapan Penempatan Personil Dinas Tekis pada DPMPTSP, yang sampai saat ini belum dilaksanakan secara sempurna. “Maka dengan Raperda ini sejalan dengan pasal 46 Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, hal tersebut akan kami efektifkan sehingga pelayanan perizinan dan non perizinan diharapkan lebih baik lagi,” katanya.
Sekda menuturkan peran perizinan adalah mengatur dan mengendalikan ruang dalam rangka meningkatkan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu perbaikan terhadap sistem dan prosedur pelayanan perizinan harus sesuai dengan peraturan. “Memperhatikan kebijakan pemerintah pusat tentang pentingnya pelayanan perizinan dalam meningkatkan investasi dan pembangunan dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit,” jelasnya.
Baca Juga:Bulog Ajak Masyarakat jadi Agen RPKPecah Ban, Innova Seruduk Pickup di Tanjakan Ciater
Dia menuturkan, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini diharapkan dapat menekan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme. Juga diharapkan pelayanan yang efektif, efisien dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum.(ysp)