SUBANG-Pemda Subang akan membayar hutang sebesar Rp43 miliar ke pihak ketiga menggunakan perubahan anggaran parsial 2020. Namun sebelum itu ada tahapan yang mesti ditempuh untuk pembayaran hutang menggunakan anggaran parsial tersebut.
Diawali terlebih dahulu pengajuan hutang dari 11 dinas yang memiliki beban hutang ke Bupati. Kemudian setelah itu, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan pengakuan hutang. Dilanjutkan dengan usulan perubahan anggaran parsial ke pimpinan DPRD Subang.
Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Subang, H Syawal mengatakan, saat ini masih dalam tahapan pengajuan hutang dari dinas. Selesainya pengajuan hutang tersebut tergantung dari OPD.
Baca Juga:Harga Cabai Rawit Makin PedasJebakan Resmi
“Kita tidak bisa menentukan waktu seperti itu, tergantung dari OPD (dinas, red),” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, usai menerima audiensi dari masyarakat terkait dengan penundaan pembayaran ke pihak ketiga, Selasa (14/1) di Ruang Rapat Bupati Subang.
Namun pada prinsipnya, kata Syawal, ketika penundaan pembayaran ini merupakan urusan mendesak tidak harus berlama-lama untuk segera membayar hutang ke pihak ketiga menggunakan anggaran parsial.
Dia mengatakan, di Pemda tahapan pengajuan hutang dari dinas dan SK pengakuan hutang bisa dilakukan secepat mungkin. Namun itu bukan berarti pembayaran ke pihak ketiga bisa cepat juga, karena masih ada proses di DPRD.
“Tidak bisa kita sendiri, kita akan memberitahukan ke DPRD. Terserah nanti DPRD akan bersikap seperti apa. Apakah akan membahas secara total atau muncul interpelasi, nanti kita lihat,” ujarnya.
Mengenai mengapa pembayaran hutang menggunakan perubahan parsial APBD 2020, kata Syawal, perubahan APBD hanya bisa dilakukan setelah adanya audit dari BPK. Untuk melakukan perubahan APBD juga waktunya masih lama. APBD perubahan paling cepat bisa dilakukan di bulan Juli.
“Oleh karena itu kami tempuh perubahan anggaran parsial. Setelah itu kita lakukan pergeseran dalam belanja tidak langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Syawal menyampaikan, penyebab penundaan pembayaran ke pihak ketiga salah satunya karena tidak disalurkannya dana dari pusat pada triwulan ke-4. Menurutnya, persoalan tersebut berlaku secara nasional, bukan hanya di Subang.
Atas tidak disalurkannya dana dari pemerintah pusat tersebut, kata Syawal, setiap Pemda memiliki ketahanan keuangan masing-masing. Ketika Silpa, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lainnya tersedia maka tidak berpengaruh terhadap penundaan pembayaran kepihak ketiga.