“Perubahan parsial itu sah-sah saja karena ada payung hukumnya berupa SK Bupati tentang pengakuan utang,” ujarnya.
Dia mengingatkan Pemda agar tidak gegabah dalam dalam melakukan perubahan anggaran parsial. Tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Persoalan penundaan pembayaran ini menjadi gaduh, kata dia, karena ada keterlambatan dari Pemda yang tidak mengantisipasi secara cepat. Bupati malah tidak mengeluarkan SK pengakuan utang sesegara mungkin. Jika SK itu segera dikeluarkan, maka ada kepastian yang diperoleh oleh para pengusaha atau pihak ketiga.
Dia menuturkan, setelah dikeluarkannya Perbup No 84 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penundaan Pembayaran Belanja Langsung pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tanggal 26 November, semestinya segera dikeluarkan SK pengakuan utang oleh bupati.
Sementara saat ini sudah masuk tahun anggaran 2020, maka bupati pun harus segera mengeluarkan SK pengakuan utang tersebut.
Baca Juga:40 Hektare Sawah Tertutup Sampah TPA PanembongRichard Pimpin Ikatan Notaris Kabupaten Subang 2019-2022
“Kalau Bupati sudah memutuskan akan membayar sebelum 31 Januari maka harus segera keluar SK pengakuan utang,” ujarnya.(ysp/vry)
Utang Pemda ke Pengusaha Rp43 Miliar Tersebar di 11 Dinas
- PUPR
- Disdikbud
- Bapenda
- Disparpora
- DPKP
- Disdukcapil
- Diperta
- Dinsos
- Dinkes
- Diskominfo
- Setda
Penyebab Penundaan Pembayaran
– Faktor Internal
– Tidak Tercapainya PAD
– Faktor eksternal
– Penundaan Pembayaran dari Pusat sebesar Rp54 miliar di triwulan ke-4 2019
Solusi
Pembayaran utang melalui perubahan anggaran parsial berdasarkan Permendagri No 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.
Sumber Anggaran
Dana Tak Terduga tahun 2020 sebesar Rp 30 miliar
Pengurangan Belanja Tidak Langsung Rp13 miliar.