SUBANG-Samsat mengimbau masyarakat untuk tidak menunggak pajak kendaraannya melewati 2 tahun. Pasalnya, Korlantas Polri memberlakukan penghapusan atau pemblokiran data kendaraaan, bagi yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut. Tidak ada pemutihan atau registrasi ulang, seperti peraturan yang jelas tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 Pasal 110.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang Dr. Hj. Oom Nurrohmah, M.Si mengatakan, kendaraan yang akan dianggap bodong atau tidak berlaku dan tidak teregistrasi, apabila selama 2 tahun setelah masa STNK habis. Data kendaraan tersebut, akan dihapus dari data base registrasi dan identifikasi (regident). “Kendaraan akan dianggap bodong, jika 2 tahun setelah masa STNK habis 5 tahunan. Itu merupakan kewenangan dari pihak kepolsian,” terangnya.
Dijelaskan Oom, pihaknya melakukan upaya kepada masyarakat yang merupakan wajib pajak, dengan cara mensosiliasiakannya secara masive. Menginformasikan dan juga mengedukasi tentang manfaat dan fungsi pajak kendaraan. Mengingatkan kepada para wajib pajak kendaraan 1 bulan sebelum jatuh tempo melaui surat, sms, atau pun WhatsApp. “Agar wajib pajak tidak terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun, kami melakukan upaya seperti menginformasikan jatuh tempo dan lainya,” katanya.
Baca Juga:Nasib BennyPolisi Robohkan Rumah Warga
Pihaknya juga berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Kecamatan, Desa untuk menekan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Salah satunya melalui account representattive, yaitu setiap PNS memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan kecamatan serta melakukan tindakan preventive lainnya.
Bagi wajib pajak kendaraan yang tinggal di wilayah yang jauh dari samsat induk, outlet tetap bisa membayarkan pajak kendaraannya. “Jangkauan wilayah bukan menjadi masalah, dikarenakan bisa memakai aplikasi samsat j’bret. Wajib pajak kendaraan bisa membayarkan pajak kendaraaannya di gerai Alfamart, Indomaret dan lainnya, sehingga tidak menunggak pajak kendaraan selama 2 tahun,” ungkapnya.(ygo/vry)