NGAMPRAH-Server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) alami kerusakan. Pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Pembuatan Akte Kelahiran, serta KTP Elektronik (E-KTP) jadi terhambat.
Kepala Bidang PIAK pada Disdukcapil KBB, Jeje Hermansyah mengakui kerusakan pada server untuk sistem SIAK, harus ada pengadaan perangkat baru. Namun menurutnya solusinya adalah kembali pada sistem manual.
“Solusi sementara paling kembali ke Tanda Tangan manual. Kami sudah diskusikan hal ini kepada bidang Capil. Untuk jaringan semua lancar termasuk perekaman e-KTP dan untuk Cetak tidak ada masalah, yang masalah ada di Akte Kelahiran, KK, serta kebutuhan TTE.” terangnya, Rabu (15/1).
Baca Juga:Umbara Ancam Rotasi Dinas Lelet KerjaKoalisi Jimat-Akur Dikabarkan Pecah Kongsi
Jeje memaparkan, untuk penangan perekaman dan cetak KTP tidak mengalami masalah. Namun dampak yang paling dirasakan adalah pada pembuatan KK, Akte, Pindah Datang, KIA, ataupun surat-surat lainya termasuk TTE. “Untuk Server KTP menangani perekaman, cetak KTP, semua aman. Sedangkan Server SIAK yang rusak ini menangani KK, Akte, Pindah Datang, KIA, surat lainnya termasuk TTE,” katanya.
Namun demi melayani masyaraat, untuk sementara dapat melakukan cara manual seperti sebelumnya, yakni menggunakan Tanda Tangan Kepala Dinas secara manual.
Sementara, menurutnya Jika proses manual harus terjadi, maka hal ini keluar pada ketentuan surat edaran yang telah dilakukan oleh Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjendukcapil) yang sudah mewajibkan kepada seluruh Disdukcapil seluruh Indonesia harus menggunakan sistem Digitalisasi (Go Digital).
Nina, salah seorang warga Baloper yang ditemui di Disdukcapil turut mengungkapkan rasa kecewanya. “Saya sudah dari Minggu kemarin bolak balik ke Pemda, tapi tidak ada penjelasan. Hanya terus saja bilang belum jadi,” ungkapnya.(eko/sep)