SUBANG-Pertanyakan Perizinan, Warga Gugat Pemerintah Kabupaten Subang dan PT Global Dairy Alamy (GDA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa Hukum penggugat Edy Sapran SH mengatakan, gugatan sudah dimasukan ke PTUN Bandung dengan nomor 1 H4/G/2019/PTUNBDG karena perizinan yang dikelaurkan Pemkab untuk PT Global Dairy Alamy (GDA) dinilai menyalahi Aturan.
“Gugatan atas nama warga Dawuan Iwan Irawan Prayoga sudah di daftarkan sejak bulan Desember kemarin, Unuk sidang perdana Hari ini Kamis (16/1),” jelasnya.
Dijelaskan Edy, dalam mengeluarkan izin untuk PT GDA pemerintah kabupaten Subang dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang dan Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai dengan Aturan.
Dimana PT GDA yang memilki luasan lahan 40 hektar, luas bangunan sudah hampir 9 Hektar hanya memilki izin UKL/UPL. Padahal seharusnya izinya Amdal.
Baca Juga:313 DarwishTanggul Darurat Dibangun di Sungai Cijengkol
“Perizinan UKL/UPL hanya untuk lahan yang luasnya kurang dari 5 hektare, dan luas bangunan tidak lebih dari satu Hektare. Padahal DLH sudah memperingatkan agar izinnya jenis AMDAL, namun PT GDA hanya mengurus izin UKL/UPL,” jelasnya.
Dirinya menduga, PT GDA yang hanya mengurus izin UKL/UPL ini untuk memsiasati pajak. Karena itu pihaknya melakukan gugatan pembatalan izin lingkungan. “karena izin AMDAL nya belum ada maka kami menggugat pembatalan izin lingkungan ke PTUN,” tuturnya.
Pihaknya meminta, majelis hakim melakukan pemeriksaan ke lapangan agar sesuai dengan fakta. Selain itu pihaknya meminta majelis hakim Agar PT GDA aktivitas dihentikan sementara karena ijin nya belum sesuai. Serta mempertanyakan DPMPSTP mengapa bisa mengeluarkan izin lingkungan, dan menggugat DLH karena memberikan rekomendasi.
“Atas dasar itu saya menggugat 2 SKPD tersebut disamping PT GDA,” tukasnya. (ygo/ded)