Kado Spesial Presiden Joko Widodo untuk Para Pekerja
Presiden Joko Widodo memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan BPJAMSOSTEK.
Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada para pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
Baca Juga:Pemda Subang Bahas Kerjasama dengan Pemprov DKI JakartaSK Pengakuan Utang Dikeluarkan Minggu Depan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah menekankan, peningkatan manfaat tersebut sebagai jaring pengaman mencegah risiko sosial ekonomi. Sehingga, pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.
“Diharapkan dengan manfaat perlindungan ini para pekerja dapat melaksanakan aktivitas bekerja dengan nyaman dan tenang. Sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pasundan Ekspres, Jumat (17/1).
Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK meliputi perlindungan risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang, dan di tempat bekerja, serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.
Di antaranya, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja atau return to work.
Manfaat JKK menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam PP No. 82/2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
PP tersebut juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk angkutan darat dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, biaya transportasi angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.