Kebijakan mengenai pengangkatan honorer kewenangan daerahnya, lanjut Hasan, terbatas dikarenakan kewenangan pengangkatan PNS ada di pemerintah pusat dan pihaknya tidak bisa apa-apa. “Jika melihat dari data yang ada, jumlah pegawai honorer yang ada di kecamatan, SKPD, sekolah, puskemas jumlahnya mencapai 5.000. Hampir setengah dari jumlah PNS yang ada di Kabupaten Subang, yang saat ini mencapai 11 ribuan,” terangnya.
5.000 pegawai honorer tersebut, Hasan memaparkan, tersebar seperti 3.000 orang menjadi tenaga administratif di kecamatan, SKPD dan lainnya. 1.500 orang menjadi guru, tata usaha di sekolah-sekolah dan 500 orang menjadi tenaga kesehatan di pusekmas, rumah sakit. “Mereka tersebar di berbagai SKPD, kecamatan, sekolah, puskemas, rumah sakit dan lainnya,” tandasnya.
Sahroni mengimbau, adanya keputusan dari pemerintah dalam hal ini DPR RI dan Kemen PAN-RB yang tidak akan mengangkat tenaga honorer menjadi PNS lagi, jangan ada provokasi yang membuat adanya kekisruhan. “Jangan mau diprovokasi, karena ini sudah kesepakatan dari pusat,” tandasnya.(ygo/vry)