SUBANG-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang M. Ihsan, SH memberikan isyarat tersangka BPRS Subang lebih dari dua orang. Saat ini, Kejari tengah melakukan penelusuran rekening penerima bantuan dari IPM program Provinsi Jawa Barat ke Kabupaten Subang, sehingga terbentuknya BPR Syariah Gotong Royong.
“Penyidikan terhadap kasus BPRS Subang masih terus berlanjut. Kami sudah mengajukan penghitungan kerugian dalam perkara BPRS Subang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga muncul besaran kerugian,” kata Kejari Subang.
Setelah penetapan besaran kerugian dari hasil PPATK, Kejari akan langsung menetapkan tersangka BPRS Subang. Apalagi, pihaknya sudah mengantongi calon tersangka. “Calon tersangka BPRS Subang akan lebih dari dua orang. Pada status penyidikan, terurai jika tindak pidana sudah ada dalam kasus BPRS Subang tersebut,” katanya.
Pada kasus BPRS, Ihsan menjelaskan, diindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikarenakan banyak transfer uang melalui rekening. Pada penyidikan tersebut, pihaknya sudah mencurigai satu dari beberapa nomor rekening, yang diduga ada TPPU. “Indikasi TPPU nya terlihat. Kita sedang menelusuri salah satu dari nomor rekening yang kita curigai. Kita masih menunggu hasil penghitungan dari PPATK. Namun sudah 3 bulan ini, penghitungan dari PPATK belum kunjung selesai,” terangnya.
Kejari mengimbau kepada masyarakat jangan risau. “Kami minta masyarakat bersabar untuk menunggu keputusan tersangka BPR Syariah Gotong Royong,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, pihaknya saat ini juga sedang konsen melakukan pemeriksaan terhadap perkara DPRD Subang, yang saat ini sedang ditanganinya. “Perkara DPRD Subang masih terus kita tangani,” katanya.(ygo/vry)