Mayoritas Istri Gugat Cerai Suami
PURWAKARTA-Pengasilan Agama Kabupaten Purwakarta mencatat sepanjang 2019 lalu ada 1.760 kasus perceraian. Angka tersebut bila dirata-ratakan berarti ada 5 kasus perceraian setiap harinya.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Ahmad Saprudin saat dijumpai di kantornya, di Jl. Ir H Djuanda, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Kamis (23/1).
“Dari 1.760 kasus perceraian tersebut, 1.370 di antaranya merupakan cerai gugat atau perceraian atas keinginan istri. Sementara sisanya, yakni 390 kasus, merupakan cerai talak atau cerai atas keinginan suami,” ujarnya kepada koran ini.
Saprudin menjelaskan, perkara gugatan yang masuk selama Januari hingga Desember 2019 yang masuk sebanyak 1.913 kasus dan yang telah diputus sebanyak 1.979 kasus. Angka ini lebih besar karena ada perkara dari tahun sebelumnya.
“Kalau untuk perkara cerai gugatnya selama 2019 ada 1.370 kasus dan cerai talak ada 390 kasus,” ujarnya.
Adapun faktor penyebab tingginya angka perceraian selama 2019, kata Saprudin, adalah karena perselisihan dan pertengkaran di dalam rumah tangga yang jumlahnya sebanyak 1245 kasus. Kemudian disusul masalah ekonomi sebanyak 220 kasus.
“Sebenarnya secara keseluruhan jika ditanya penyebabnya apa ya pasti bermuara di faktor ekonomi. Ada pula yang dipengaruhi karena media sosial, sehingga terjadi perselingkuhan,” ujarnya.
Banyak para penggugat dalam kasus perceraian ini, kata Saprudin, tak memasukan alasan ekonomi sebagai penyebabnya, dan lebih memilih perselisihan dan pertengkaran. Tak sedikit pula perceraian terjadi akibat hadirnya pihak ke tiga dalam rumah tangga mereka.
“Ya mungkin karena orang segan untuk memasukan masalah itu (ekonomi) karena merasa malu. Jadi, lebih banyak memilih perselisihan atau pertengkaran,” ucap dia.
Saprudin menyebutkan, salah satu upaya Pengadilan agama Kabupaten Purwakarta untuk menekan angka perceraian adalah dengan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak sebelum menjalani sidang percerian.
“Kami menyiapkan mediator untuk berusaha mendamaikan para pelapor sebelum menajalani sidang. Harapannya, mereka bisa berdamai atau tidak jadi bercerai,” ucapnya.
Saprudin juga mengungkapkan, beberapa kasus perceraian di antaranya terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada (ASN, Red). Jumlahnya puluhan, tidak mencapai seratus,” kata Saprudin mengungkap.