Pembangunan turap di pinggir Sungai Cibeet secara semena-mena tidak memperhatikan alam dan lingkungan yang dilakukan oleh Dwi Sari Waterpark yang rencananya akan dijadikan salah satu wahana wisata air yang berlokasi Kampung Ciranggon RT. 01 RW. 1 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Tanggapan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum terkait penurapan sempadan Sungai Cibeet belum ada izin. Berdasarkan permen PU nomor 28 tahun 2015 bahwa pembangunan infrastruktur di sempadan harus ada izin kementerian PUPR.
Ketua Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) Erik Ramadani mengatakan, dampak dari penurapan Sungai Cibeet yang dilakukan Dwi Sari Waterpark di Sungai Cibeet Wilayah Cikarang Timur akan berbahaya dampaknya ketika debit Sungai Cibeet besar, dan bukan tidak mungkin untuk wilayah sekitar akan resiko banjir parah pastinya. Wilayah Teluk Jambe Barat diantaranya Dusun Muziah, Dusun Leuwisisir, Desa Parungsari dan Desa Karangliggar pasti terendam banjir.
Untuk wilayah Kabupaten Bekasi yang akan terkena imbas pembangunan turap antara lain Kecamatan Cikarang Timur yg desanya berada disekitar DAS Cibeet dan Kecamatan Kedung Waringin.
BBWS harus bertindak tegas membongkar turap tersebut. Dan untuk pemerintah daerah Kabupaten Karawang juga tidak boleh tinggal diam karena dampak penurapan terjadi, dan wilayah Karawang kena imbasnya.
“Kita akan berkirim surat ke gubernur, Jawa Barat dan Pangdam Siliwangi selaku pelaksana tugas program Citarum Harum, BBWS Citarum, PJT II, Kementrian PU, Kementerian KLHK. Karena permasalahan tersebut penyelesaiannya tidak bisa dilakukan oleh Pemkab Karawang dan sudah masuk ranah sektoral”,ujarnya.
“Kalau tanggapan atau cuma respon tidak ada actions percuma ini harus ada action dari BBWS untuk sesegera membongkar turab tersebut. Apalagi di Januari sampai dengan Februari ini intensitas hujan di hulu Cibeet masih sangat tinggi. Kalau turap itu tidak segera di bongkar ini di khawatirkan menghambat aliran air di Sungai Cibeet”, pungkasnya. (ddy/hba)