Perbup Tak Kunjung Diteken, Baznas Curhat ke PKS

Perbup Tak Kunjung Diteken, Baznas Curhat ke PKS
AUDIENSI: Baznas Purwakarta saat beraudiensi dengan Fraksi PKS DPRD Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Potensi Zakat ASN Capai Rp 900 Jutaan

PURWAKARTA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta menggelar audiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Purwakarta, Senin (27/1).

Bertempat di Ruang Fraksi PKS Gedung DPRD Purwakarta, kehadiran lima komisioner Baznas yang dipimpin H Saparudin diterima langsung oleh kelima anggota Fraksi PKS yang diketuai Dedi Juhari.

Ada dua poin penting yang disampaikan Saparudin kepada Dedi Juhari. Pertama tentang Perbup Zakat yang tak kunjung ditandatangani oleh Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika.

Kedua, terkait Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat yang saat ini sudah tidak relevan lagi. Karena tak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014.

Ditemui usai kegiatan, Saparudin menyebutkan audiensi dengan PKS merupakan bagian dari silaturahmi. “Kami menyampaikan aspirasi kami kepada kawan-kawan di Fraksi PKS terkait Perbup Zakat yang belum juga diteken bupati,” ujarnya.

Padahal, sambungnya, Perbup Zakat tersebut akan sangat berpengaruh terhadap penerimaan zakat dari ASN. “Jika perbup tersebut sudah diteken, otomatis zakat ASN bisa langsung dipotong dari gaji dan pengelolaan zakat akan semakin besar,” kata Saparudin.

Hingga saat ini, kata dia, baru Dinas Pendidikan saja yang berkontribusi terhadap penerimaan zakat. Jumlahnya cukup besar, namun belum mencakup semuanya.

“Itulah pentingnya perbup tersebut untuk ditandatangani. Kami sangat siap mengelola dana zakat dari ASN. Dan itu akan sangat berpengaruh terhadap pengumpulan dan pendistribusian ke asnaf zakat dan mengangkat kesejahteraan masyarakat. Termasuk mengatasi masalah ‘Bank Emok’ yang menghinggapi berbagai lapisan masyarakat di Purwakarta,” ucapnya.

Di samping itu, sambungnya, Baznas juga membahas Perda No. 3 Tahun 2007 yang sudah tidak relevan lagi. “Perda tersebut tak sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014,” katanya.

Menanggapi ‘curhatan’ Baznas, Ketua Fraksi PKS Dedi Juhari siap menyampaikan aspirasi Baznas tersebut.

“Kami akan menyampaikannya langsung kepada Bupati Purwakarta. Kami akan menanyakan jika ada kendala untuk menandatangani perbup, maka kendalanya apa,” kata Dedi.

PKS juga, kata dia, mendukung perbup tersebut, terlebih potensinya sampai dengan Rp 900 juta. “Zakat yang dipotong langsung pada sistem payrol karyawan akan sangat efektif. Ada pun terkait Perda bisa diajukan pada saat perubahan,” ujarnya.(add/dan)

0 Komentar