Haerudin menyampaikan, TPA baru harus tidak dekat dengan sumber air minum atau sumber lain yang dipergunakan masyarakat (mandi, mencuci dan sebagainya). “Tidak pada tempat yang sering terkena banjir dan harus di tempat yang jauh dari tempat tinggal masyarakat,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, Pemda wajib juga memperhatikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-3241-1994, terdapat beberapa kriteria pemilihan lokasi layak dibangunnya sebuah TPA. Beberapa kriteria aspek pemilihan lokasi TPA sampah tersebut seperti kelayakan regional. Yakni kriteria yang digunakan untuk menentukan zona layak atau zona tidak layak dengan ketentuan menyangkut kondisi geologi, kemiringan lereng jarak terhadap badan air, jarak terhadap terhadap lapangan terbang, kawasan lindung atau cagar alam kawasan budidaya pertanian dan atau perkebunan serta batas administrasi.
Selain itu, kelayakan penyisih. Ini merupakan kriteria yang digunakan untuk memilih lokasi terbaik dari hasil kelayakan regional dengan ketentuan antara lain luas lahan ketersediaan zona penyangga kebisingan dan bau permeabilitas tanah, kedalaman muka air tanah, intensitas hujan, bahaya banjir dan jalur dan lama pengangkutan sampah.
Baca Juga:Pemda Harus Ajak Bicara Masyarakat soal TPA PanembongDriver Online Dibunuh karena Cekcok Masalah Ongkos
“Kelayakan rekomendasi kriteria yang digunakan oleh pengambil keputusan atau lembaga yang berwenang untuk menyetujui dan menetapkan lokasi terpilih sesuai dengan kebijakan lembaga berwenang setempat dan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, Perda pengelolaan sampah harus hadir dan tegas sebagai jawaban hukum dalam mengatur dan mengelola persampahan sehingga tidak mengulang bencana ekologis yang berdampak buruk bagi lingkungan hidup serta masyarakat di dalamnya.
Standar Nasional Indonesia 03-3241-1994
Kriteria Pemilihan Lokasi Laik dibangunnya sebuah TPA
Kelayakan regional
Yakni kriteria yang digunakan untuk menentukan zona layak atau zona tidak layak dengan ketentuan menyangkut kondisi geologi, kemiringan lereng jarak terhadap badan air, jarak terhadap terhadap lapangan terbang, kawasan lindung atau cagar alam kawasan budidaya pertanian dan atau perkebunan serta batas administrasi.
Kelayakan penyisih
Kriteria yang digunakan untuk memilih lokasi terbaik dari hasil kelayakan regional dengan ketentuan antara lain luas lahan ketersediaan zona penyangga kebisingan dan bau permeabilitas tanah, kedalaman muka air tanah, intensitas hujan, bahaya banjir dan jalur dan lama pengangkutan sampah.