SUBANG-Kasus Pembunuhan driver grab yang menghebohkan masyarakat di Kabupaten Subang, memasuki babak penutup. Sejak berhasil ditangkapnya sang pelaku beberapa waktu lalu, akhirnya polisi beberkan kronologis peristiwa pembunuhan driver grab atas nama Adhi Drajat Putra (25).
Pelaku perampokan dan pembunuhan bernama Gunawan alias Gun (27), warga Kampung Mayak RT 04 RW 07, Desa Baros, Kecamatan Baros, Serang, Banten. “Dia diringkus di Kampung Lebak Janteng, Kecamatan Leles, Garut. Terduga pelaku ditangkap tim gabungan Resmob Polda Jabar dan Polres Subang dibantu Polsek Garut,” kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani,Sik,Mh, Selasa (28/1).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jenazah korban. Kemudian polisi mendapat informasi pelaku menawarkan mobil korban kepada seseorang di Garut dengan harga Rp10 juta. Lanjut Kapolres Subang, peristiwa nahas tersebut terjadi pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 02.00 WIB dini hari depan Pos Perum Bumi Abdi Praja, Butarengat, Kecamatan Kabupaten Subang, sehingga korban meninggal dunia.
“Kronologis singkatnya korban ini adalah seorang supir Grab yang kemudian mendapat pesanan dari tersangka minta diantar ke Padalarang. Sampai di Padalarang yang rencananya sesuai dengan keterangan mau mengambil uang, namun tidak ketemu dengan orang yang dituju. Kemudian berputar-putar sampai dengan jarak yang cukup jauh, dan minta kembali lagi ke Subang,” katanya.
Kemudian pelaku meminta ke Subang dan pembayaran akan dilakukan di Subang. Sampai sejumlah biaya yang harus dibayar Rp 720 ribu, yang bersangkutan atau tersangka meminjam uang dengan temannya yang tidur di kosannya, tapi teman yang di Subang tidak punya uang.
“Akhirnya terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka, hingga terakhir tersangka melakukan tindakan kriminal yaitu pembunuhan terhadap korban. Setelah terjadi pembunuhan korban dinaikkan ke mobil korban sendiri dibagian kiri depan kemudian di bawah, dan dibuang di pinggir jalan, setelah itu tersangka sendiri melarikan diri dengan membawa mobil tersebut,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 dan 380 dengan kekerasan dan pencurian terhadap mobil korban tersebut, setelah itu mobil tersebut dijual atau dipindahtangankan oleh korban kepada seseorang berinisial AGS (40) dengan harga Rp 10 juta.