Kapolres juga melajutkan terhadap kasus didalam pembunuhan dan pencurian tersebut, dalam hal ini kasus penadahan. “Kasus ini juga melibatkan tersangka AGS yang diancam dengan pasal 480 tentang penadahan barang curian yang yang dilakukan di daerah Garut,” katanya.
Sebelumnya, warga Subang digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki dengan kondisi penuh luka sayatan di Jalan Raya Cagak, Dusun Patrol, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, yang dibunuh di kosan yang berlokasi di Perumahan Puri Abdi Praja, Kelurahan Sukamelang Subang pada Selasa (21/1/2020) lalu.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga setempat yang kebetulan melintas sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan dari warga mengevakuasi jasad korban ke RSUD Ciereng Subang.
Kemudian korban dibawa ke RS Sartika Asih, Bandung untuk dilakukan otopsi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel korban, jam tangan, hingga pakaian.
Pelaku diganjar ancaman pasal 365 ayat 3 KUHP pembunuhan dan pencurian dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Sementara penadah mobil berinsial AM dikenakan pasal 480 KUH pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. “Barang bukti yang disita mobil toyota sienta warna silver, 1 pisau sangkur, 1 handphone merk Asus, 1 jam tangan dan pakaian korban,” terangnya.
Pelaku Gunawan mengatakan, dirinya memesan aplikasi grab ketika di Subang hendak ke Padalarang untuk menagih utang di rumah temannya. Ketika sampai ke tempat yang dituju, temannya justru tidak ada. Gunawan memikirkan cara bagaimana untuk mencari pinjaman uang untuk membayar ongkos grab yang ditumpanginya. Akhirnya, tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkannya kembali ke Subang dan yang dituju adalah rumah temannya di salah satu kontrakan di wilayah perumahan Bumi Abdi Praja Kelurahan Sukamelang. Korban disuruh menunggu di jalan dekat kontrakan tersebut. Karena teman nya tidak ada uang dirinya mengambil pisau sangkur dari kontrakan tersebut dan dirinya sempat menawari pembayaran ongkos dengan menjual ponselnya namun ditolak oleh korban. “Cekcok dulu, karena saya kalap langsung saya tusuk,” ungkapnya.
Kejadian pembunuhan tersebut mengundang banyak tanggapan dari warga Perumahan Abdi Praja tempat mengeksekusi korban. Andi (37) Warga perumahan Bumi Abdi Praja mengatakan, dirinya meminta kepada pihak RT dan RW yang ada di perumahan agar rajin menggelar siskamling lagi dan mencurigai jika ada tamu asing yang datang dan mampir ke lingkungan perumahan tersebut.