KPAI Dorong Raperda Perlindungan Anak

KPAI Dorong Raperda Perlindungan Anak
SOSIALISASI: DP2KBP3A saat melakukan sosialisasi program Kabupaten Layak Anak (KLA). EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

BANDUNG-Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat (KBB), meminta pandangan berbagai pihak dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DP2KBP3A KBB, Eriska Hendrayana dan menghadirkan nara sumber dari BKKBN Jabar dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Bandung ini, dihadiri oleh perwakilan birokrasi di Pemda KBB, Forum Anak, Organisasi Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, perwakilan media, dan sejumlah organisasi lainnya.

“Pengembangan menjadi KLA di KBB diperlukan kerja sama diantara pemerintah, orang tua, masyarakat, keluarga, dunia usaha, dan elemen terkait lainnya, untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak. Makanya Raperda KLA ini butuh masukan dan pandangan dari berbagai pihak supaya menghasilkan perda yang betul-betul mengakomodasi apa yang diperlukan oleh anak,” kata Eriska di sela acara yang digelar di Gedung HBS Cimareme, Senin (27/1).

Eriska yang didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Euis Siti Jamilah menilai, Raperda ini sebagai upaya mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan KBB menjadi Kabupaten Layak Anak. Apalagi anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara wajar sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaannya.

Disinggung mengenai kasus terhadap anak di KBB sepanjang 2019, dia menyebutkan tercatat ada 19 kasus yang dilaporkan dan ditangani pihaknya. Dengan jumlah korban mencapai puluhan anak. Makanya perlu perhatian semua pihak karena kasus ini merupakan fenomena gunung es yang bisa saja angkanya lebih besar daripada yang dilaporkan dan muncul ke permukaan.

“Di sinilah perlu dukungan semua pihak termasuk regulasi hukum serta support dari legislatif, agar kasus anak di KBB bisa ditekan. Kami targetkan Perda KLA bisa rampung tahun ini sehingga hak-hak anak di KBB bisa jadi lebih terperhatikan,” imbuhnya.

Kabid Pemenuhan Hak Anak, BKKBN Jabar, Inga Wahyuni menyebutkan saat ini KBB masuk kategori KLA Pratama. Untuk bisa naik menjadi Utama ada beberapa syarat penilaian yang harus dipenuhi salah satunya adalah adanya Perda KLA. Pada April 2019 saat dilakukan verifikasi penilaian oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nilai KBB masih di bawah 600 sehingga levelnya masih KLA Pratama.

0 Komentar