“Awalnya KBB mengajukan nilai sekitar 842 namun setelah diverifikasi masih di bawah 600. Makanya kalau tahun ini Perda KLA bisa terealisasi nilainya bisa naik dan mungkin saja menjadi KLA Utama,” tuturnya.
Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KBB, Adi Haryanto sangat mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak di KBB menjadi perda. Pertimbangannya karena ketika sudah terbit perda maka perlindungan terhadap anak akan semakin kuat karena didukung secara konstitusional.
Perhatian kepada anak juga akan lebih maksimal dalam pemenuhan hak-haknya, ketika perda sudah terbentuk. Seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan hak kegiatan budaya. Sehingga KBB diharapkan menjadi daerah yang mampu mengakomodasi hak anak tanpa adanya diskriminasi.
Menurutnya, jika melihat data yang tercatat di KPAI pusat di sepanjang tahun 2011-2018 terdapat lebih dari 33.000 kasus terhadap anak di berbagai daerah. Belum lagi usia menikah pertama bagi perempuan masih di bawah 19 tahun meski idealnya adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun. Hal itu yang pada akhirnya mendorong lahirnya anak dari keluarga muda yang dikhawatirkan secara fisik maupun psikologis masih sangat labil. Oleh karenanya perlu ada perlindungan terhadap anak supaya masa depan mereka tetap terjamin.
“Sudah selayaknya KBB memiliki Perda Kabupaten Layak Anak sesuai dengan salah satu amanat UU No 23Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak. Ini menjadi tugas semua pihak untuk mendorong agar terealisasi, bahkan ketika KPAI ber-audiens dengan Ketua DPRD KBB, yang bersangkutan sangat mendukung perda ini terbentuk,” ucapnya. (eko/dan)