DLH Minta Perizinan Dilengkapi
KARAWANG-Proyek pembangunan water park di Kabupaten Bekasi yang memasang pancang di sepadan sungai Cibeet, akhirnya di segel sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Hal itu dilakukan tepat saat Komisi III DPRD Karawang melakukan Kunjungan Lapangan ke lokasi proyek, Senin (27/1).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, Acep Suyatna mengatakan, pihaknya datang ke lokasi pembangunan water park di Kabupaten Bekasi bersama Dinas PUPR, DLHK Karawang serta BBWS. Namun, saat sampai di lokasi sudah ada DLH Provinsi Jabar yang melakukan penyegelan.
“Kami hanya menyaksikan lokasi tersebut disegel sementara oleh DLH Provinsi Jabar untuk menyelesaikan perizinannya, seperti IMB dan lainnya yang belum ada,” ujarnya.
Kendati telah dilakukan penyegelan, lanjut Acep, pihaknya akan terus mengawal jalannya pembangunan water park tersebut. Sebab jika sampai dilakukan pengurugan sepadan sungai Cibeet, bukan tidak mungkin akan berdampak negatif kepada lingkungan di Karawang.
“Mereka memang mengklaim bahwa sepadan sungai Cibeet yang dipasangi pancang merupakan tanah hak milik dengan bukti sertifikat yang telah dimiliki. Namun pada prinsipnya kami tetap berpegang pada Peraturan Mentri SDA. Kami akan terus kawal, jangan sampai pembangunan water park itu justru berdampak negatif ke Karawang,” tegasnya.
Sementara, Kasie Operasi Pemeliharaan BBWS Citarum, Angga mengatakan, kabar adanya pengarugan di sempadan Sungai Cibeet baru diterima pihaknya sekitar satu minggu yang lalu.
Kemudian setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung menurunkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengecek langsung kelapangan. Ternyata setengah badan Sungai Cibeet sudah dalam kondisi pemancangan.
Tentunya saja hal ini adalah jelas pelanggaran. Meski pihak pengembang mengklaim sudah mempunyai ijin berikut sertifikat tanah sampai dengan site fill. Namun sejak tahun 2019 lalu sampai 2020 ini, kondisi Sungai Cibeet sudah terjadi pengikisan.
“Hari ini rencananya pihak pengembang akan kita panggil ke BBWS Citarum, untuk mengklarifikasi kaitan dokumen- dokumen yang diakui dimilikinya, dan jika jelas melanggar maka harus segera dibongkar,” tandasnya. (use/ded)