Di mana dalam kesepakatan itu nantinya, pihak HSRCC akan melakukan perbaikan jalan yang rusak sesuai permintaan dari pihak Pemkab Purwakarta, serta akan melibatkan Kejari Purwakarta untuk ikut memantau perbaikan jalan tersebut.
“Dari hitungan pemerintah daerah, agar jalan rusak tersebut bisa kembali bagus seperti sediakala dibutuhkan dana sebesar Rp18.061.968.000,” kata Dodi.
Oleh sebab itu, tambah Dodi, sesuai dengan Permen PU No 20 Tahun 2010, pihak HSRCC harus menyerahkan jaminan kepada Pemkab Purwakarta.
HSRCC menawarkan, jaminan sebesar 15 persen dari total kerugian, atau senilai Rp2,7 miliar. Kemudian, Dinas PU tidak keberatan dengan besaran jaminan tersebut, namun pihak HSRCC juga memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan sesuai Permen PU.
Dalam pertemuan terakhir tersebut, juga telah disepakati HSRCC harus memperbaiki jalan yang rusak dan akan dievaluasi per tiga bulan oleh pihak pemerintah daerah.
Dodi mengucapkan terima kasih atas hasil rapat dan kesepakatan antara pihak KCIC yang diwakili HSRCC dengan pihak Pemkab Purwakarta melalui pihak Dinas PU, Binamarga dan Pengairan.
“Saya mengapresiasi atas kerjasama dan itikad baik untuk menyelesaikan polemik kerusakan jalan ini, dan yang pasti ini dilakukan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.(add/vry)