KARAWANG– Akibat kenaikan Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020, banyak Peserta BPJS pindah kelas untuk meringankan iuran.
Bidang SDM Umum dan Komumikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Karawang M Fajar Muttaqin mengatakan, banyak peserta BPJS Kesehatan melakukan perubahan kelas perwatan setelah diberlakunya kenaikan iuran.
“Peserta bisa turun dua kelas dari kelas perawatan yang lama, sesuai dengan kekuatan financial,” katanya kepada Pasundan Ekspres, kemarin (30/1).
Diungkapkanya, perubahan iuran BPJS ditegaskan dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019 yaitu untuk Kelas I sebesar Rp160.000,00/orang/bulan, Kelas II sebesar Rp110.000,00/orang/bulan dan Kelas III sebesar Rp42.000,00/orang/bulan
Data kepesertaan BPJS Kesehatan Karawang sebanyak 2.019.930 jiwa per 24 Januari 2020. Total peserta BPJS Kesehatan yang pindah kelas sekitar 6.659 peserta 1 sampai 30 januari 2020.
“Tidak sulit, kami akan memeberi kemudahan pelayanaan adminstrasi bagi peserta JKN KIS. Kita kembangkan program praktis yang berlaku pada 9 Desember 2019 sampai Dengan 30 April 2020,” katanya.
Menurutnya, dengan program Praktis memberikan kemudahan dalam layanan administrasi Peserta PBPU atau BP perorangan yang menginginkan Perubahan lekas sesuai kemampuan tanpa harus menunggu Waktu satu tahun di kelas perawatan yang sama.
“Bagi peserta yang menunggak dapat mengikuti Perubahan kelas namun kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran di bayarkan,” tukasnya. (ddy/ded)