Terjunkan Tim Penilai Harga Transaksi Tanah
KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, mengaku kesulitan dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pasalnya, selama ini belum ada zona nilai tanah (ZNT). Sehingga untuk menghindari kebocoran pajak yang dihitung secara self assesment atau menghitung sendiri pajak oleh wajib pajak, Bapenda harus menerjunkan tim penilai harga transaksi tanah.
“Dalam Perda nomor 44 tahun 2011 tentang BPHTB belum ada klausul yang menyatakan ZNT. Sementara perhitungan pajak BPHTB dilakukan oleh wajib pajak dengan dasar nilai transaksi dikali lima persen,” ujar Kepala Bapenda Karawang, Hadis Herdiana saat ditemui di kantornya.
Dikatakan, untuk menghindari ketidak jujuran wajib pajak pihaknya menurunkan tim penilai yang bersertifikat untuk menghitung nilai transaksi dengan membandingkan harga transaksi tanah yang berada di sekitar daerah itu. “Kami menurunkan tim penilai ini agar perhitungan dari wajib pajak sesuai dengan nilai transaksi. Sebab dalam Perda 44 tahun 2011 belum ada zona nilai tanah,” katanya
Oleh sebab itu, lanjut Hadis dalam raperda yang sedang di bahas bersama DPRD Karawang, pihalnya mengajukan adanya ZNT itu untuk meningkatkan PAD dan beban tim penilai tidak terlalu besar karena tim penilai yang memiliki sertifikat juga terbatas jumlahnya. “Kedepan jika Raperda BPHTB sudah disahkan, tim penilai hanya akan menilai ada atau tidak bangunan di objek pajak yang dimohon wajib pajak,” katanya.
Senada, Kabid BPHTB dan PBB Bapenda Karawang Endang Cahendra menyatakan jika selama tahu 2019 ada saja wajib pajak yang kurang jujur dalam menghitung BPHTB tapi dengan adaanya tim penilai yang sudah memiliki sertifikat, sehingga tidak ada kebocoran pajak dari wajib pajak karena keridak jujurannya dalam menghitung objek pajak.
“Alhamdullilah realisasi BPHTB rahun 2019 mencapai Rp344 miliar dari target 340 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, untuk penentuan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan itu bukan ditentukan oleh Bapenda tapi oleh wajib pajak. “Kami hanya memberitahu cara perhitungannya yaitu nilai transaksi dikali lima persen. Jika tidak sesuai kami minta revisi perhitungannya sesuai aturan,” jelasnya. (use/ded)