No Hijab Day, Upaya Desakralisasi Syariat

No Hijab Day, Upaya Desakralisasi Syariat
0 Komentar

Oleh: Kanti Rahmillah, M.Si

Belum hilang sesak di dada, saat seorang tokoh negeri ini mengatakan hijab tidak wajib bagi kaum muslimin. Dilansir dari muslim okezone.com, Sinta Nuriyah (Istri Gusdur) dan Inayah Wulandari (anak bungsu Gusdur) mengatakan, perempuan tidak wajib berjilbab. Alasannya, karena dalil wajibnya berhijab dalam Alquran, harus dipahami dari segi kontekstual. Inilah tafsir Liberal yang menganggap Al-quran tak sesuai zaman.

Kini, umat muslim di Indonesia harus melihat kembali aksi dejilbabisasi yang dilakukan oleh sekelompok manusia yang menamakan dirinya “Hijrah Indonesia”. Dilansir dari mysharing.co, Komunitas Hijrah Indonesia yang dipelopori oleh Yasmine Mohammad, mengkampanyekan No Hijab Day. Kampanye yang digelar melalui media sosial ini menyeru agar setiap tanggal 1 Februari, perempuan Indonesia memperingati hari tanpa hijab.

Tak tanggung-tanggung, dalam kampanyenya mereka mengadakan sayembara. Bagi siapa saja yang berani memasang foto dengan pakaian bernuansa Indonesia. Dengan memperlihatkan kepala tanpa hijab, disertai dengan caption alasanya, “mengapa anda membuka hijab anda dan suka-duka saat melepas Jilbab”. Tersedia pula hadiah yang menarik bagi para pemenangnya.

Aksi No Hijab Day pertama kali dilakukan di Iran pada bulan Februari 2018. Adapun alasan diadakannya kampanye No Hijab Day tersebut adalah, karena selain perempuan membutuhkan vitamin D, alias paparan matahari langsung. Mereka pun menyebutkan bahwa tidak semua ulama setuju terhadap hijabisasi. Pandangan para ulama berbeda dalam batasan aurat menurut mereka.
Benarkah Ulama berbeda pendapat terhadap permasalahan demikian?

Dalil Wajibnya Hijab
Tak ada satu pun ulama mu’tabar yang berbeda pendapat terhadap wajibnya muslimah menggunakan kerudung. Kecuali ulama Su’ dan para cendikiawan muslim yang berkiblat pada barat. Rambut perempuan yang menempel pada kepala adalah aurat yang harus muslimah tutupi. Hijab adalah salah satu syariat yang diwajibkan kepada para wanita. Karena sesungguhnya, seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajah.
“Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan)”.[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218

0 Komentar