LEMBANG-Pemerintahan desa (Pemdes) Jayagiri melakukan pembenahan penyelenggaraan Pemdes sejak masuki tahun 2020. Diantaranya peningkatan sumber daya manusia (SDM) perangkat Pemdes dan personil lembaga desa.
Kepala Desa Jayagiri Cece Wahyudin mengungkapkan program tahun 2019 yang belum memprioritaskan program penyelenggaraan Pemdes yang memiliki kaitannya dengan peningkatan kapasitas perangkat.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perangkat desa yang usianya 60 tahun itu harus diganti. Nah oleh karena itu kami melakukan rekruitmen perangkat. Ada 18 warga yang melamar, namun kami membutuhkannya empat orang, yang akan diposisikannya sebagai kepala dusun,” ucapnya, Minggu (2/2).
Selain itu, kata Cece, ada beberapa lembaga kemasyarakatan yang dibentuk kembali, seperti LPMD. “LPMD sudah habis masa jabatannya, sesuai peraturan harus dibentuk kembali berdasarkan musyawarah mufakat, oleh unsur masyarakat, dan nanti di tahun 2021 juga akan ada pergantian Bumdes,” paparnya.
Baca Juga:Dr. Jamaludin Pimpin IDI SubangSitu Citapen jadi Pemusatan Latihan Dayung
Selain pembenahan di bidang penyelenggaran Pemdes, pihaknya juga merencanakan pembangunan jalan Pasir Ipis dan jalan Gunung Puteri. “Pembangunannya akan dilakukan tahun ini (2020) dengan sumber dana dari Dana Desa dan dari bagi hasil pajak, estimasi biaya Rp600 juta,” bebernya.
Bahkan, Cece juga akan melakukan pembangunan darinase Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) sepanjang 400 meter. “Kami akan bangun SPAL yang meliputi enam RW, sepanjang 400 meter, jadi nanti limbah rumah tangga dan air hujan akan dialirkan melalui SPAL ini, akan dibangun dengan kualitas maksimal, sehingga diharapkan akan tahan lama,” paparnya.
Sementara itu, dalam bidang pemberdayaan masyarakat, telah melaksanakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas Pemdes. “Kades, perangkat dan lembaga desa. Bersama-sama di bimtek, tujuanya untuk mensinergiskan tugas wewenang kami, pemdes dengan mitra pemdes dan dengan lembaga BPD. Bahkan kami telah melakukan kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan dalam aturan hukum yang berlaku, oleh kejari bale bandung, Kapolres dan DPMD,” ujarnya.(eko/sep)