SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan segera melakukan kajian ulang terhadap seluruh cagar budaya yang terdapat di Kabupaten Subang, hal tersebut dikemukakan langsung oleh Kabid Kebudayaan Disdikbud, Moch Khadar M kepada Pasundan Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2).
Menurutnya, sesuai dengan undang-undang no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, penetapan cagar budaya harus memenuhi kajian dari tim ahli. Sehingga memenuhi nilai sejarah, ilmu pengetahuan, arkeologis, arsitektural dan usia. “Tahun ini Kabupaten Subang sudah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), yang terdiri dari beberapa ahli, yang sudah tersertifikasi oleh badan sertifikasi nasional. Tinggal menunggu pengukuhan dari Bupati Subang dan siap mengkaji beberapa cagar budaya yang ada di Kabupaten Subang,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa di Kabupaten Subang sendiri memiliki sekitar 200 cagar budaya. Cagar budaya di Kabupaten Subang sangat beragam, sebab Subang salah satu bagian dari mata rantai lintas sejarah nusantara.
Dia menyebut cagar budaya atau warisan budaya ini dibagi kedalam beberapa klasifikasi. Diantaranya bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
“Keberadaan cagar budaya harus dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama. Pelestarian kebudayaan tentunya harus melalui proses penetapan,” tambahnya.
Ahli Prasejarah dari Balai Arkeolog Bandung, Lutfi Yondri mengatakan bahwa di Kabupaten Subang banyak ditemukan benda bersejarah, namun belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya milik Kabupaten Subang. Menurutnya juga beberapa tempat di wilayah Subang yang memiliki potensi cagar budaya sudah didata. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan peninjauan kembali terhadap benda cagar budaya tersebut.
“Ada banyak yang sudah diajukan kepada kami. Kami akan melakukan pengecekan, setelah itu baru direkomendasi supaya nantinya bisa ditetapkan menjadi warisan budaya milik Kabupaten Subang,” pungkasnya.(idr/sep)