22 Desa Dijabat Pjs, Dispemdes: Hati-hati Kelola Keuangan Desa

22 Desa Dijabat Pjs, Dispemdes: Hati-hati Kelola Keuangan Desa
KELOLA ANGGARAN: Kepala Dispemdes Subang H. Nana Mulyana bersama jajarannya. Dispemdes mengimbau kades atau Pjs kelola anggaran desa sesuai aturan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dari 245 desa di Kabupaten Subang, ada sekitar 22 desa dijabat oleh Pjs (Penjabat Sementara) kades. Dengan kondisi itu, Dispemdes mewanti-wanti para Pjs agar berhati-hati mengelola keuangan desa.

Kepala Dispemdes Kabupaten Subang H. Nana Mulyana mengatakan, pihaknya meminta kepada para perangkat desa agar bersungguh-sungguh dalam merealisasikan anggaran desa.

Aparatur desa, juga diminta bisa bersinergi dengan kepala desanya, sebagai pucuk pimpinan pemerintahan desa.

“Saya himbau agar berhati-hati, realisasikan anggaran sesuai aturan dan peruntukannya. Kades ataupun Pjs Kades harus bersinergi dengan perangkatnya,” ujar H. Nana saat dijumpai Pasundan Ekspres di kantornya, Rabu (5/2).

Nana menjelaskan, terkait pengelolaan anggaran desa, kerap kali kades yang mengambil kebijakan dan mengunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana desa, yang riskan terjadi penyimpagan. Hal tersebut bisa berkaca dari kejadian sejumlah kades yang terlibat hukum. Dikarenakan kurang bersinergi dengan perangkat desa.

“Ya contohnya dari desa yang dulu terlibat hukum,” imbuhnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispemdes Subang Dadan Dwiyana menambahkan, dari 22 Pjs kades yang dimaksud, kewenangan dan tupoksinya sama halnya dengan kades definitif.

“22 Pjs kades saat ini, kewenangan 100 persen kepala desa (definitif),” tambahnya.

Menurut Dadan, adanya Pjs tersebut dikarenakan masa jabatan kades terkait masa jabatnya habis. Sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan dan menunggu adanya pilkades serentak.

Dadan juga mengimbau agar berhati – hati untuk mengelola dana desa tahun 2020 ini. Dimana alokasi dana desa tahun 2020 ini sebesar Rp 215.253.211.000 untuk 245 desa.

Dari jumlah tersebut, besarannya bervariatif mulai dari Rp 700 juta hingga Rp 1,4 miliar. Oleh karenanya pemdes harus tahu aturan pengelolaan dan penggunaannya melalui Siskeudes. Dikarenakan jika tidak tepat sasaran dan tidak tepat pengeolaannya akan menjadi bermasalah.

“Hati – hati karena pengelolaan dana desa harus diketahui oleh publik dengan tepat, jangan sampai timbul masalah kedepannya,” tuturnya.

Mengenai kepala desa yang meninggal, pihaknya menyatakan ada asuransi kematian dimana untuk premi nya dibayarkan pemda melalui BKUD.

“Ya kades itu ada asuransinya, preminya dibayar oleh Pemda melalui BKUD,” tukasnya.(ygo/dan)

0 Komentar