LEMBANG-Kuasa subtitusi ahli waris Oerki Oerkinah Asep Kekey menyatakan, salah satu bidang tanah milik Oerki adalah persil 139 D III seluas 27.635 hektar, yang sebagian tanahnya digunakan perumahan pada komplek BBPP Lembang.
Menurutnya Diperkirakan ada sekitar 93 kavling yang telah dimiliki warga dan sebagian sudah terbangun, dengan luasan kavling variatif ada yang 120 m2, 96 m2, 250 m2
dan 350 m2.
Asep Mengungkapkan, meskipun warga sudah bertahun-tahun menempati kavling tersebut, ada salah seorang warga yang telah sadar bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris. Dan mengetahui ahli warisnya.
“Pada dokumen yang dimiliki warga yang menempati kavling tersebut, sampai sekarang masih berstatus garap, karena tidak ada pelepasan dari ahli waris sehinga tidak dapat dimiliki secara sah,”ucap Asep kepada Pasundan Ekspres, Rabu (5/2).
Asep mengatakan, pemilik kavling tersebut merasa kecewa karena sejak awal pihak terkait (desa) tidak menyampaikan dan menjelaskan bahwa itu adalah tanah milik Oerki Oerkinah.
“Kata dia (salah seorang warga yang menmpati kavling) akan menemui pihak-pihak yang terlibat masalah tanah yang dia tempati, untuk mempertanyakan kejelasan tanah karena tidak sesuai dokumen yang dimiliki ahli waris,”paparnya.
Sebagai kuasa ahli waris, Asep akan menelusuri ihwal tanah yang dikavling – kavling tersebut, dan akan menertibkannya.
“Kasian warga, karena mendapatkan tanah yang tidak sah, karena ada ahli waris yang memiliki dokumen yang sah,” ucapnya.
Sehingga menurut Asep, tanah tersebut tidak dapat disertifikatkan, karena terkendala riwayat tanah yang tidak memasukan Oerki sebagai pemilik.
“Memang ibu Oerki telah tiada, tapi kan ada ahli warisnya, Kalau memang sudah ada bangunan, kalau ingin bersertifikat berarti harus ada persetujuan dari ahli waris,” ucapnya.(eko/dan)