LEMBANG-Pemerintahan Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB), tetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) tahun anggaran 2020, pada musyawarah desa Pagerwangi, Kamis (06/02).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagerwangi Ipin Sudarat mengatakan, Penetapan APBDes Pagerwangi berpedoman pada Permendagri No 20 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan desa.
“APBDes tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp2.720.329.596, APBDes ini terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa,” ujarnya
Ipin mengatakan, APBDes dibuat berdasarkan Rencana Kerja Pemerintahan desa tahun berkenaan, yang selanjutnya APBdes di tetapkan pada musyawarah desa, dan dibuatkan peraturan desanya.
“Sebelum jadi APBDes kita buat RKP desanya, nah Rencana kerja ini mengacu pada aspirasi masyarakat melalui musyawarah dusun (Musdus) yang menampung usulan dari RT dan RW,” ucapnya.
Kepala Desa Pagerwangi Agus Ruhidiat mengatakan setelah dana APBdes cair akan langsung merealisasikan APBDes tahun Anggaran 2020. “Setelah ditetapkannya APBdes, Kewajiban Pemerintahan Pemdes akan melaksanakan danerealisasikan yang tercantum pada ApBdes,” katanya.
Pada APBdes 2020, Agus menyampaikan ada beberapa sumber keuangan desa yang menjadi pendapatan desa yaitu Pendapatan Asli Desa, pendapatan transfer terdiri dari Dana Desa (DD), bagi hasil pajak dan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu ada bantuan keuangan provinsi dan bantuan keuangan desa.
“Sumber dana yang paling besar adalah dari pendapatan transfer sekitar Rp.2.6 milyar, tentunya dana tranfer dari DD yang terbesar, yaitu sekitar Rp.1,3 miliyar, dan pembiayan sebesar Rp.34.282.844,” paparnya.
Diketahui pada APBDes Pagerwangi pendapatn desa sebesar Rp.2.719.087.852 dan belanja desa sebesar Rp.2.687.288.496.sehinga terjadi surplus sebesar Rp.31.799.356,” ucapnya.(eko/sep)