Untuk Peserta Minimal Terdaftar Satu Tahun
SUBANG-Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Program itu berlaku bagi Anda yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama satu tahun dan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Bagi mereka yang mengikuti program Jaminan Hari Tua memiliki tambahan manfaat yaitu bisa mengikuti KPR,” ungkap Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, M Abdurrahman Solih.
Dia mengatakan, setelah peserta menentukan pilihan akan mengambil KPR di depelover tertentu kemudian mengajukan permohonan pembiayaan ke perbankan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini yaitu BTN, BNI dan Mandiri.
“Nanti ke pihak perbankan tinggal sampaikan ingin mendapatkan fasilitas dari program KPR BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca Juga:bjb Cabang Karawang Permudah Kredit RumahEstafet Kepemimpinan, PKB Libatkan Milenial
Kemudian, kata dia, pihak perbankan akan menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pembiayaan KPR. “Nanti kami BPJS Ketenagakerjaan yang akan menyetorkan berapa biaya yang diperlukan untuk KPR tersebut,” ujarnya.
Dia menuturkan, untuk program KPR ini bukan berarti peserta cukup dengan hanya membayar iuran bulanan saja. Melainkan ada biaya KPR yang ditanggung peserta.
“Kalau iuran itu dibayarkan oleh pihak perusahaan, nah untuk KPR ini dibayarkan sendiri oleh peserta ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dia menuturkan, keunggulan dari program KPR BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu menggunakan bunga flat atau tetap.(ysp/ded)