Penghentian UN Tahun 2021
SUBANG-Ganti menteri ganti kebijakan seolah sudah menjadi hal biasa di Indonesia. Hal inipun berlaku bagi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Nasional yang saat ini dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Kabupaten Subang, Suhaerudin membenarkan hal tersebut. Sering kali sekolah menjadi objek dari gonta ganti kebijakan tersebut.
“Dari 4 kebijakan baru mengenai pendidikan di Indonesia adalah Ujian Nasional (UN) yaitu penghentian UN tahun 2021. Berarti tahun ini adalah UN terakhir,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, ada yang menarik justru tahun ini pun sudah ada perubahan yang mendasar terkait ujian sekolah (US). Ini didasarkan keluarnya Permendikbud 43/2019 tentang Ujian Sekolah diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
Baca Juga:STKIP Gelar Student Futsal CompetitionCellica Resmikan Forum RW
Dengan demikian, kata dia, implikasi dari Permen tersebut siap tidak siap, mau tidak mau sekolah harus menyiapkan soal-soal untuk pelaksanaan US baik tingkat SD, SMP, SMA.
“Karena US menjadi kewenangan sekolah sepenuhnya, maka sekolah pun harus membuat POS US (Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah). Yang sebelumnya POS US dibuat oleh Kementrian Pendidikan, kini sekolah harus membuat POS US tersebut,” jelasnya.
Dia mengatakan, bagi sekolah pembuatan POS US ala Mas Mentri, sapaan akrabnya, ini pengalaman baru. Ada 11 bab yang harus dibuat. Dari Sistematika POS US yang disoroti adalah BAB III, terkait Penyelenggaraan US. Walaupun pelaksanaan US diserahkan sepenuhnya kepada sekolah tetapi waktu pelaksanaannya bisa serentak (sama) minimal untuk satu wilayah kota kabupaten.
“Terkait jenis test US di BAB III, ada hal yang baru yang tidak ada pada US sebelumnya. yaitu portofolio, penugasan dan test tulis. Sekolah diberi kebebasan untuk mengelaboratif dari tiga test tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, sekolah jelas dituntut untuk lebih maksimal dan komprehensif dalam menilai siswa. “Mudah-mudahan sekolah-sekolah negeri maupun swasta sudah siap dengan peraturan baru ala Mas Mentri ini,” pungkasnya.(ysp/ded)