Tertibkan Aset Milik Ny Oerki
LEMBANG-Kuasa ahli waris kembali memasang papan pengumuman kepemilikan tanah pada persil 139 Desa Kayuambon Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal itu untuk menertibkan aset mililk Ny. Oerki alias Oerkinah.
Kuasa ahli waris subtitusi, Asep Kekey mengatakan papan pengumuman tersebut dipasang atas perintah ahli waris dan kuasa hukum dari ahli waris. Tujuannya adalah untuk menertibkan aset milik Ny. Oerki alias Oerkinah.
Diketahui saat ini, tanah persil 139 adalah hak milik Ny. Oerki Oerkinah berdasarkan putusan pengadilan Negeri kelas IA No:486/1953 sipil, tanggal 16 Juni 1953Persil 139 DIII C No.01 Desa Kayuambon Kecamatan Lembang Bandung Barat, bersebelahan dengan tanah persil 138 pacuan kuda yang masih milik Ny. Oerki.
Sementara luas dari persil 139 adalah 27,848 hektare, berdasarkan keterangan Kuasa ahli waris subtitusi, ditanah ini sudah berdiri beberapa bangunan, diantranya beberpa tempat usaha warga, kantor BBPP Lembang seluas 1,5 hektar dan kavling perumahan warga seluas 1,5 hektar.
Baca Juga:Jelang Valentine, Permintaan Bunga Mawar MeningkatDewan Tak Anggarkan Program Silayung KTP el
“Bagi yang sudah punya surat garapan dari ahli waris akan diperbaharui lagi, namun bagi yang belum ada surat garapan dari ahli waris akan diambil alih,” ucap Asep kepada Pasundan Ekspres, Selasa (11/02).
Akan tetapi, menurut Asep dirinya siap memfasilitasi para penggarap yang belum punya surat resmi dari ahli waris. “Kami akan bantu fasilitasi para penggarap yang belum punya surat dari ahli waris, dan jika ada yang akan dibeli kami juga siap fasilitasi,” ucapanya.
Bahkan, kata Asep jika yang sudah didirikan bangunan, maka akan dimusyawarahkan apakah akan dikembalikan atau tidak, jika tidak dikembalikan maka harus ada kompensasi sesuai kesepakatan. “Kalau tanah yang masih kosong akan dikelola ahli waris tetapi yang sudah ada bangunannya tinggal negosiasi dengan ahli waris mau dibeli atau gimana,” katanya.(eko/sep)