Tidak Bisa Dapat Bantuan Pemerintah
SUBANG-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang menyebut masih banyak pondok pesantren yang belum berbadan hukum yayasan. Akibatnya, pondok pesantren tersebut sulit mendapat bantuan pemerintah. Sebab syarat bantuan untuk pondok pesantren harus sudah berbadan hukum.
Kepala Kemenag Subang, Drs. H. Abdurohim M.Si mendorong agar yayasan segera mengurus badan hukum. Kemenag mencatat ada 541 pondok pesantren, sebagian diantaranya belum berbadan hukum.
“Kami harap agar pondok pesantren segera mengurus badan hukum berupa yayasan,” ungkapnya.
Baca Juga:SBMI Desak Disnaker Pulangkan TKI asal Karawang yang TerlantarTergerus Zaman, Pedagang VCD Masih Tetap Bertahan
Dia mengatakan, keberadaan pondok pesantren sangat membantu masyarakat yang menginginkan pendidikan keagamaan lebih mendalam.
Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Subang, H Muhamad Sopiadi mengatakan, pesantren yang ada di Subang tersebar di berbagai kecamatan. Santrinya mencapai 15 ribu orang.
Dia mengatakan, pondok pesantren yang belum berbadan hukum yayasan harus menyelenggarakan pendidikan formal. “Kalau mau berbentuk yayasan harus menempuh pegajuan lembaga pendidikan formal, sementara pondok pesantren di kita sebagiannya belum berbentuk yayasan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, ketika pondok pesantren yang ingin dibantu oleh pemerintah salah satu syaratnya harus berbadan hukum yayasan. Pondok pesantren yang belum berbadan hukum belum bisa mengajukan bantuan ke pemerintah.
Padahal, kata dia, masih banyak pesantren yang kondisi fisiknya rusak sehingga memerlukan bantuan pemerintah.
“Pondok pesantren yang saat ini rusak bangunannya ada sekitar 20 persen atau sebanyak 108 pondok pesantren,” pungkasnya.(ygo/ysp)