Setiap Orang Satu Identitas
SUBANG-Pemalsuan dokumen kependudukan menjadi salah satu permasalahan hukum yang kerap kali terjadi dalam urusan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang, Derman P Nababan mengatakan biasanya pemalsuan dokumen ini dimulai dari mulai tingkat desa/kelurahan hingga tingkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di sana terjadi upaya memalsukan usia pada dokumen kependudukan agar memenuhi syarat menjadi PMI di luar negeri. Dari dokumen palsu tersebut maka paspornya pun menjadi palsu.
“Pemalsuan dokumen ini dimulai dari desa/kelurahan untuk mengupgrade usia yang bersangkutan sehingga memenuhi syarat untuk masuk menjadi tenaga kerja migran Indonesia. Demikian juga mungkin ada pemalsuan nama, pemalsuan Kartu Keluarga dan KTP,” ungkapnya dalam acara Job Fair digelar di Disnakertrans Subang, Rabu (12/2).
Baca Juga:11 Pemuda Desa Rancadaka Dikirim Ikuti Peningkatan Skill di BLK LembangBeras Hitam, Antara Sakralitas dan Kaya Manfaat
Dia mengatakan, dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, hanya ada satu identitas diri seseorang. Dalam KUHP pasal 263 mengancam pidana maksimal enam tahun kepada orang yang melakukan pemalsuan surat keterangan palsu pada suatu dokumen yang mengakibatkan suatu kerugian.
Derman menuturkan, Pengadilan Negeri Subang mengingatkan agar identitas diri calon pekerja migran jangan sampai dipalsukan dari mulai tingkat desa/kelurahan sampai dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Sementara, kalau sudah terlanjur terjadi pemalsuan dokumen, kata dia, hukum memberikan solusi. Dengan cara mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Subang untuk perbaikan identitas diri.
Dia mengatakan, Pengadilan Negeri Subang akan melayani permohonan perbaikan data kependudukan. Tahun ini ada kouta 375 bagi pemohon dari masyarakat yang tidak mampu. Mereka tidak perlu bayar untuk mengurus permohonan perbaikan data tersebut.(ysp/sep)