PURWAKARTA-Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Purwakarta mendukung Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat yang mengimbau kepada siswa didik se-wilayah Jabar agar tidak merayakan Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang yang jatuh pada Jumat (14/2) mendatang.
“Kami sangat setuju dan mendukung Surat Edaran berupa imbauan kepada para siswa untuk tidak merayakan Valentine’s Day,” ucap Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (12/2).
Menurutnya, perayaan Valentine’s Day setiap 14 Februari bukanlah budaya Bangsa Indonesia, melainkan budaya barat yang tidak sesuai dengan norma budaya di masyarakat.
“Tidak perlu diikuti, karena kasih sayang itu harus ada setiap saat dan tidak perlu dirayakan. Perayaan Valentine’s Day juga tidak mencerminkan pendidikan karakter siswa yang menjadi program bangsa,” katanya.
Baca Juga:Camat Pusakajaya Dorong Pembukaan Akses Jalan ke Pelabuhan PatimbanNelayan Rajungan Tenggelam di Laut Jakarta
Valentine’s Day, sambungnya, merupakan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya bangsa. “Budaya kita beda dengan Barat. Harusnya kasih sayang tidak diartikan sempit kepada pacar saja. Tetapi kepada guru, orang tua hingga sesama manusia dan bisa diterapkan setiap hari, setiap saat,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada siswa didik se-wilayah Jabar agar tidak merayakan Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat ederan yang diterbitkan pada Selasa (11/2) dengan Nomor Surat 430/2062 Set. Disdik yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut dalam rangka membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Karena menurut Disdik, perayaan Valentine’s Day merupakan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya.
Tak hanya itu, Disdik Jabar pun mengajak pengawas, Kepala Sekolah dan Guru SMA/SMK/SLB di wilayah untuk sama-sama memantau kegiatan peserta didik.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diimbau agar menginstruksikan kepada para Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP untuk melakukan pemantauan kegiatan peserta didiknya.(add/vry)