NGAMPRAH-Seluruh pelajar SD, SMP dan SMA sederajat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang untuk merayakan Hari Valentine (Valentine Day) yang diperingati setiap 14 Februari.
Hal itu sesuai surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB nomor 500/816-Disdik perihal Antisipasi Perayaan Valentine Day, sebagai tindak lanjut dari Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat nomor 430/2026-Set.Disdik tentang himbauan untuk tidak merayakan Valentine Day.
Dalam surat itu tertuang, setiap peserta didik atau siswa untuk tidak merayakan Valentine Day baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Baca Juga:Pemdes Jatimulya Berharap BUMDes Bisa Berantas Bank EmokAmbu Anne Usulkan Gerbang Tol Industri ke Ridwan Kamil
“Sudah ada himbauan melalui surat edaran kepada para Kepala Sekolah agar melarang siswanya merayakan Valentine Day,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SMP pada Disdik KBB, Dadang A. Sapardan kepada Pasundan Ekspres di Ngamprah, Kamis (13/2).
Selain itu, kata dia, setiap pengawas, Kepala Sekolah dan guru diinstruksikan agar melakukan pemantauan setiap kegiatan siswa. Pasalnya, perayaan Valentine Day dinilai bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya.
“Larangan ini tak lain dalam rangka membangun karakter siswa yang bearkhlak mulia, ” ucapnya.
Dia menjelaskan dalam surat itu kepala sekolah diinstruksikan untuk melakukan komunikasi intensif dengan seluruh unsur tri pusat pendidikan, yakni antara sekolah, orang tua siswa dan masyarakat. “Sekolah harus mengambil tindakan tepat bila terbukti ada siswa yang merayakan Valentine Day,” ujarnya.(sep/dan)