LEMBANG-Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan pemerintah, khususnya yang bersumber dari Dana Desa yang diakumulasikan atau dikerjakan diakhir tahun, akan menjadi kendala dalam penyelesaiannya.
Hal itu diungkapkan Pendamping Desa Kecamatan Lembang, Hana Kusumaningtias kepada Pasundan Ekspres, Jumat (14/4).
“Yang menjadi kendala bagi desa, misalkan ketika ada pemeriksaan LPJ baru dibuatkan diakhir tahun anggaran pada akhirnya dokumen yang dibutuhkan tidak tercover keseluruhan,” katanya.
Baca Juga:Pramuka Kwarcab Kabupaten Bandung Barat Bersihkan Sampah di LembangJachja: Kinerja ASN Kabupaten Bandung Barat Memble
Efektifnya, kata Hana adalah LPJ kegiatan desa dibuat langsung setelah selesai satu persatu kegiatan. Sehingga akan meringankan laporan akhir tahun.
“Seharusnya setelah beres kegiatan langsung dibuat tidak menunggu akhir tahun. Harusnya di LPJ kan per kegiatan langsung, jika dibuat di akhir tahun anggaran nanti akan ada dokumen yang kurang entah lupa atau hilang rekam jejaknya,” paparnya.
Dia menjelaskan pendamping desa digaji negara untuk ikut melakukan pengendalian bersama dalam penggunaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring hasil kegiatan desa.
“Untu 16 desa yang ada di Lembang, Pendamping selalu koordinasi selalu ikut mengendalikan realisasinya.
Jika ada desa yang terlambat merealisasikan pelaksanaan kegiatan, maka pendamping ikut berpikir kenapa? ada apa? alasanya apa? Sehingga bersama membuat solusi,” paparnya.
Dia menyebut Pendamping desa memiliki kewenangan untuk melaporkan desa yang melakukan pelanggaran. Namun demi lancarnya kegiatan di desa, pendamping akan terus memberikan solusi jika ada kendala di desa.
Fungsi Pendamping
“Fungsi Pendamping lebih kepada mendampingi, memberikan solusi jika ada kendala.
Baca Juga:Satpol PP Ancam Pembuang Sterofoam ke Gorong-gorongSMP IT As Syifa Gelar Kunjungan Simpati
Jika ada penyalahgunaan anggaran, disamping itu pendamping akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat untuk mendapatkan solusi terhadap desa yang melakukan pelanggaran,” bebernya.
Bahkan kata Hana, jika ada desa yang tidak bisa diarahkan dan setelah dievaluasi desa tertentu masih melanggar aturan maka pendamping akan menunda rekomendasi untuk mendapat pencairan dana tersebut.
“Pendamping bisa saja tidak memberikan rekomendasi berikutnya. Tetapi itu berdasarkan evaluasi dan koordinasi dengan kecamatan dan kabupaten,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Hanna, kepala desa tidak mempunyai banyak alasan ketika dana desa sudah cair ke rekening desa, namun mengulur pelaksaanaan kegiatan.