Diduga Oknum Pelaku Usaha Makanan
SUBANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang mengancam akan menindak pelaku yang membuang sterofom ke gorong-gorong sekitar Jalan Arif Rahman Hakim di depan SMKN 1 Subang. Pasalnya, hal itu menyebabkan aliran air di gorong-gorong tersebut menjadi tersumbat.
Kasatpol PP Subang, Dikdik mengatakan jika dilihat dari jumlah sterofom yang menumpuk dan menyumbat aliran sungai, mustahil dilakukan oleh perorangan. Ia menduga ada oknum pelaku usaha makanan yang sengaja membuang sterofoam ke gorong-gorong.
“Jumlahnya banyak sekali, kayanya bukan oleh perorangan ini, kami akan terjunkan anggota segera buat sisir lokasi di sana, untuk memastikan,” jelasnya.
Jika terbukti ada oknum kelompok masyarakat yang sengaja membuang sampah tersebut, pihaknya akan menindak sesuai dengan Perda yang berlaku. Namun diakui, untuk membuktian hal peristiwa itu tidak semudah membalikan telapak tangan.
Baca Juga:SMP IT As Syifa Gelar Kunjungan SimpatiRSUD Pantura dalam Kajian Studi Kelayakan
Sebelumnya, masyarakat Subang diresahkan dengan gorong-gorong yang seharusnya menjadi saluran air, tersendat oleh sampah sterofom. Tumpukan sampah sterofom itu menumpuk di saluran gorong-gorong yang melintasi Jalan Arif Rahman Hakim Subang, sehingga menyumbat laju air.
Berbagai upaya telah dilakukan oelh masyarakat sekitar, seperti memunguti satu persatu sampah sterofom dengan alat seadanya. Namun strofom yang diduga bekas bungkus makanan ringan tersebut nyaris datang setiap hari dari arah hulu.
Warga sekitar Wawan Juanda menyebut tumpukan sampah yang didominasi oleh sterofom itu mengakibatkan air yang mengalir di gorong-gorong meluap hingga ke jalan, dan mengganggu lalu lintas, terlebih diceritakan dia jika cuaca sedang dalam keadaan hujan.
Ya ini tiap hari juga makin numpuk aja, mending sekarang cuma sterofom, biasanya ada kasur, bahkan terpal, kaya tempat sampah aja ini gorong-gorong,” pungkasnya.
Warga lainnya, Nurohman berharap pemerintah Kabupaten Subang bertindak tegas pada pelaku kejahatan lingkungan seperti ini. Perda mengenai larangan pada siapapun yang membuang sampah sembarangan harus dijalankan.
“Jika perlu tangkap saja pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut. Kita semua sama-sama tahu jika Subang ini sedang dalam keadaan sulit menangani pemindahan TPA Panembong. Coba lah masyarakatnya jangan menambah beban dengan membuang sampah ke sungai.