PURWAKARTA-Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (112) Nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perancangan Peraturan Daerah (Perda) Desa, Ceceng A Qodir khawatirkan jika Pilkades serentak di Purwakarta yang rencana akan digelar di tahun 2020 bisa gagal digelar. Meski telah teranggarkan dalam APBD 2020, Ceceng menjelaskan Pilkades serentak bisa saja mundur karena teratur dalam Permen.
“Purwakarta sudah melaksanakan tiga kali Pilkades. Jika akan kembali dilaksanakan tahun ini, dikhawatirkan tidak akan disetujui dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa,” katanya.
Baca Juga:Bahagia LangitBupati Subang Serahkan 1 Ton Gabah untuk Petani Wanareja yang Gagal Panen
Ceceng berharap, ada solusi dari situasi ini. Sebab, anggaran untuk Pilkades, sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2020. “Kami telah berkunjung ke Kementerian dan telah melakukan komunikasi dengan Pemkab Purwakarta juga Pemprov jabar akan situasi ini. Semoga ada solusi,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Apdesi Purwakarta Dasep Sopandi menjelaskan, jika waktu 6 tahun sudah lewat di bulan Januari 2020 lalu.
“Betul waktu 6 tahun tidak boleh dilaksanakan Pilkades lebih dari tiga kali. Tetapi waktu 6 tahun tersebut sudah lewat yaitu pada bulan Januari lalu. Meski jika dihitung waktu tahun baru genap 6 tahun,” tegasnya.
Lalu rencana akan digelar Pilkades Serentak rencana digelar bulan Agustus-September nanti. Dasep atau akrab disapa Apih mengatakan sudah lewat masa tersebut.
“Kami kira bisa dilakukan. Selain sudah lewat waktu 6 tahun, anggaran di APBD pun sudah tersedia. Baiknya Pilkades serentak bisa tetap dilakukan,” tegasnya.
Dasarnya, adalah selain untuk meningkatkan pembangunan di desa lebih komprehensif dan bertanggung jawab. “Kesegeraan Pilkades Serentak adalah untuk menekan konflik horisontal, khususnya buat para calon kepala desa yang nanti akan bersaing,” tandasnya.(mas/vry)